Bogor tribun tipikor.com
Proyek pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Bojong, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga terjadi pengelembungan anggaran (mark’up) dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa tahun anggaran berjalan tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah awak media melakukan survei harga dan wawancara dengan beberapa tokoh yang memahami pengadaan barang tersebut. Dari hasil penelusuran, harga lampu beserta tiang, dan ongkos kerja (HOK) di pasaran diperkirakan berada pada kisaran Rp. 17.300.000 per unit, yang dianggap sangan fantastik.
“Lampu seperti yang terpasang di Desa bojong kec kelapanunggal kab bogor harganya hanya sekitar Rp 17,300.000 per unit sudah lengkap dengan tiang dan HOK, itu sudah sangat tidak wajar, ujar salah satu penyedia lampu yang biasa melaksanakan pemasangan di berbagai daerah saat ditemui awak media.
Informasi yang diperoleh dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut menelan dana lebih dari RAB untuk pengadaan 14 unit sehingga harga per unit mencapai Rp17.300.000 lebih. Selisih harga yang sangat jauh dari pasaran tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Potensi Kerugian Negara
Jika perbandingan harga hasil investigasi tersebut benar, maka terdapat indikasi kuat bahwa negara berpotensi mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari selisih pengadaan per unit lampu saja. Praktik mark’up semacam itu dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap instansi terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.
“Kami masyarakat hanya ingin pembangunan yang jelas, transparan, dan sesuai aturan. Kalau memang ada permainan harga, itu harus ditindak,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bojong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan markup tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dana desa—yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan—tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi diselewengkan demi kepentingan pribadi(A)





