SDN JAGABAYA 02 MEMBELI BUKU VERSI PENERBIT, BUKAN BUKU HET YANG DITETAPKAN KEMENDIKBUD

BOGOR Tribun tipikor,com,

Baru baru ini kami selaku awak media telah mendapati indikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran sekolah melalui pembelanjaan buku kurikulum, dan sementara kami menduga kuat bahwa ada pihak pihak lain yang ikut dalam hal tersebut ,lalu tiem kami menanyakan kepala sekolah kepada pihak guru di SDN jagabaya 02, guru menjelaskan kalau kepala sekolah sedang tidak ada di tempat, kemudian tiem kami mengkonfirmasi salahsatu guru dengan ada peraktek pembelian buku seri penerbit.itu,guru pun menjawab bahwa betul buku kurikulum yang di beli oleh kepala sekolah SDN Jagabaya 02 adalah buku kurmer seri penerbit,

Menyikapi hal tersebut kami mencoba menkonfirmasi pihak sekolah namun tidak ada respon, menurut sumber, sekolah tersebut membeli buku pelajaran versi penerbit dengan harga yang lebih mahal dari harga HET yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Buku HET adalah buku pelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai buku standar untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia.

“Ini sangat mengecewakan. Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi ada sekolah yang masih tidak mengindahkan peraturan, salah satunya adalah sekolah dasar negeri (SDN) jagabaya 02 yang berlokasi di Desa jagabaya, Kecamatan parungpanjang, Kabupaten Bogor

Kami awak media telah meminta penjelasan dari pihak dinas terkait dan harus mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran, namun masih belum ada titik terang.. “Kami akan memastikan bahwa sekolah harus mematuhi peraturan dan menggunakan dana sekolah dengan transparan dan akuntabel.

Kemendikbud juga telah menginstruksikan meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana sekolah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Harus di pastikan bahwa siswa-siswa di Indonesia memiliki akses ke buku pelajaran yang berkualitas dan terjangkau supaya tidak memberatkan Siwa Siwi.

Telah di tetapkan “Peraturan Kemendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Pengadaan Buku Pelajaran dan Bahan Ajar di Sekolah, menyatakan bahwa sekolah harus membeli buku pelajaran HET yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud” Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif

Asep rizky

Pos terkait