Cilacap Tribun Tipikor
Briptu Fauzi, anggota Samsat Cilacap, memberikan penjelasan kepada pemohon wajib pajak tentang proses dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penjelasan ini dilakukan di kantor Samsat Cilacap, Selasa (9/12/2025).
Briptu Fauzi menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Cilacap sangat mudah dan cepat. “Pemohon hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, Briptu Fauzi juga menjelaskan tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti kendaraan harus dalam kondisi laik jalan dan tidak memiliki tunggakan pajak. “Pemohon juga harus memastikan bahwa data kendaraan sudah sesuai dengan data yang ada di Samsat,” tambah Briptu Fauzi.
Briptu Fauzi juga mengimbau kepada pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak lain yang menjanjikan proses cepat dan mudah. “Proses pembayaran pajak di Samsat Cilacap sudah sangat mudah dan cepat, tidak perlu menggunakan jasa calo,” ujarnya.
Penjelasan Briptu Fauzi ini disambut baik oleh pemohon wajib pajak. “Terima kasih atas penjelasannya, sekarang saya lebih paham tentang proses pembayaran pajak,” ujar pemohon.
Samsat Cilacap akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memberikan penjelasan dan informasi yang jelas tentang proses dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Haryanti)





