Penyidik Polres Tulang Bawang Bersama BPN Tulang Bawang Lakukan Penataan Batas Tanah Sengketa di Desa Aji Mumu

Tulang Bawang tribuntopikor.com– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang melakukan pengukuran ulang lahan sengketa di Desa Aji Mumu, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, pada 03 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ipda Kiki Octora, Kanit I Reskrim Polres Tulang Bawang, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Desa Aji Mumu dan Camat Gedung Aji.
Pengukuran ulang tersebut dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” terhadap objek tanah yang terjadi di Desa Aji Mumu, Kecamatan Gedung Aji.
“Kami menindaklanjuti LP (Laporan Polisi) yang sudah kami buat di Polres Tulang Bawang. Pengukuran ini penting untuk mengetahui batas wilayah yang dilaporkan,” ujar Ipda Kiki Octora, dalam keteranganya.
Kegiatan ini bukan merupakan keputusan hukum akhir, melainkan bagian dari progres penyidikan yang akan menguatkan data yuridis terhadap objek tanah di sengketakan.
“Penyidik tidak akan tahu hasilnya secara langsung karena semua data tanah ada di BPN. Nanti hasil resmi akan keluar dari BPN, dan dari situ kami akan melakukan Anev (Analisis dan Evaluasi),” jelasnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk penataan batas terhadap objek tanah disengketakan. Nanti seluruh data sertifikat dan peta bidang tanah akan diverifikasi dan dicocokkan dengan hasil pengukuran lapangan terbaru. Nanti hasil final akan diserahkan kepada penyidik Polres Tulang Bawang(Ar)

Pos terkait