Pemerhati: Penggunaan peralatan dan sumber produksi yang legal merupakan persyaratan mutlak dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Santernya kemunculan terkait adanya temuan bahwa pabrik batching plant pemasok material beton untuk proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Bojonegoro belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tampaknya persoalan legalitas usaha pabrik tersebut kini semakin mengemuka di publik.
Ketidakpatuhan ini berkaitan dengan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan diperbarui melalui PP No. 28 Tahun 2025.
Dalam skema perizinan berbasis risiko, industri batching plant termasuk kategori risiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional/komersial.
Penerbitan izin tersebut hanya dapat dilakukan setelah pemerintah memverifikasi pemenuhan standar teknis, mulai dari kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, keselamatan bangunan, hingga kelayakan fungsi.
Selain itu, jenis usaha tertentu juga mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Standar (SS) terverifikasi, yang hanya dapat diterbitkan setelah adanya pemeriksaan lapangan dan verifikasi teknis.
Dengan demikian, meskipun pabrik batching plant tersebut dilaporkan telah memiliki ITR, dokumen itu tidak dapat menjadi dasar legalitas operasi karena hanya bersifat informasi tata ruang, bukan izin usaha.
Sementara apabila mengacu pada sistem perizinan nasional, menjalankan usaha risiko tinggi tanpa izin terverifikasi merupakan pelanggaran hukum.
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, antara lain penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila tetap melakukan aktivitas komersial.
Olehnya, dan dalam konteks pabrik pemasok beton di Kecamatan Gayam, Bojonegoro, ketiadaan PBG, SLF, izin operasional, serta verifikasi Sertifikat Standar menunjukkan bahwa aktivitas produksi yang saat ini berlangsung tentunya secara hukum belum diperkenankan.
Situasi ini menimbulkan potensi konsekuensi hukum terhadap pengadaan beton untuk proyek BKKD 2025.
Sementara itu, regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah mensyaratkan bahwa pemasok material wajib legal dan memenuhi seluruh perizinan teknis. Material yang dipasok oleh pabrik yang belum berizin tidak dapat digunakan dalam proyek pemerintah.
Menurut seorang pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro menilai bahwa pemanfaatan material dari pabrik yang tidak memenuhi izin usaha risiko tinggi.
“Hal itu berpotensi menyalahi ketentuan pengadaan barang/jasa dan meningkatkan risiko, kegagalan mutu infrastruktur desa.” katanya.
Perlu dipahami bahwa pada usaha risiko tinggi, izin bukan sekadar formalitas. Legalitas izin menjadi bukti bahwa bangunan telah diperiksa melalui PBG, kelayakan fungsi diverifikasi melalui SLF, standar lingkungan dipenuhi melalui UKL-UPL atau Amdal, serta standar teknis industri telah diverifikasi oleh pemerintah.
Tanpa rangkaian verifikasi tersebut, kegiatan industri secara hukum tidak dapat dilakukan karena belum ada jaminan bahwa proses produksi aman, memenuhi standar mutu, dan tidak membahayakan publik maupun lingkungan.
Tentunya proyek pembangunan jalan beton rigid pemerintah, termasuk proyek jalan rigid beton di wilayah Kabupaten Bojonegoro, wajib menggunakan batching plant yang memiliki izin lengkap dan telah diverifikasi pemerintah.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan pemerintah.
Pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha dan potensi tuntutan hukum.
Aturan ini diberlakukan untuk menjamin kualitas konstruksi, keselamatan kerja, serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam pembangunan infrastruktur.
Pemerintah menegaskan bahwa material yang diproduksi oleh pabrik ilegal tidak boleh digunakan dalam proyek yang dibiayai APBN maupun APBD.
Disisi lain, hingga berita ini diterbitkan, manajemen pabrik batching plant yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapan apapun atas dugaan operasional tanpa izin lengkap tersebut, meskipun awak media telah melakukan konfirmasi. (King)





