Majalengka, Media Tribun Tipikor
Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmennya dalam menindak peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 2.608.220 batang rokok hasil razia. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Pendopo Majalengka, Senin (8 Desember 2025), bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai Cirebon.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, dan didampingi Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan, jajaran Forkopimda serta perwakilan Bea Cukai, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya bersama seluruh elemen pemerintah.
Rokok-rokok ilegal tersebut dibakar dan dicacah agar tidak dapat diedarkan kembali maupun didaur ulang. Asap mengepul tinggi ke langit Pendopo menjadi simbol bahwa seluruh batang rokok benar-benar musnah. Proses ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran ilegal.
Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata untuk melindungi penerimaan daerah. Ia menjelaskan bahwa setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa cukai mengurangi penerimaan negara yang masuk ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pemusnahan rokok ilegal ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap DBHCHT yang menjadi sumber pendapatan bagi Majalengka. Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp 3,873 miliar serta memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,945 miliar,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara sekaligus mengancam anggaran daerah. Dengan menekan peredaran ilegal, Pemkab dapat memastikan dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap aman.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini menunjukkan sinergi yang solid antara Bea Cukai dan Pemkab Majalengka. Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat dari produk ilegal yang kualitas dan legalitasnya tidak terjamin.
“Ini wujud nyata kerja sama Bea Cukai dengan Pemkab Majalengka dalam menegakkan regulasi,” ujarnya.
Kasatpol PP Majalengka, Rachmat Kartono, menjelaskan bahwa rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di berbagai warung dan toko di sejumlah kecamatan. Operasi razia dan pengawasan intensif menjadi strategi utama untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Hasil temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang konsisten di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan menegaskan bahwa Pemkab Majalengka tidak akan tinggal diam menghadapi peredaran rokok ilegal. Ia mengajak seluruh masyarakat, pedagang dan konsumen untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama demi kesehatan masyarakat dan stabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Kobaran api yang menghanguskan 2,6 juta batang rokok ilegal menjadi simbol nyata bahwa Majalengka serius menegakkan regulasi cukai. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap produk ilegal tidak memiliki tempat di pasar dan pelanggar akan menghadapi konsekuensi tegas.
Dengan pemusnahan ini, Majalengka berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli rokok resmi berlabel cukai dan menegaskan bahwa kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai dan Pemkab akan terus dijalankan secara berkelanjutan demi kepentingan publik.
(Wartawan : Ivan Afriandi)




