Proyek Air bersih Kepahiyang tidak sesuai RAB/RAp Warga mintak Aph Periksa Potensi Pelanggaran Anggaran dan K3. tsb
Kepahiang, Tribun tipikor. com—
Distribusi (PD) dan Sambungan Rumah (SR) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar, kini menjadi perhatian publik. Sejumlah warga dan jurnalis mengungkap adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3).
Di lokasi penggalian jaringan pipa air bersih di Pasar Pagi, ditemukan indikasi kedalaman galian tidak sesuai standar teknis. Selain itu, warga menyebut pekerjaan tidak menggunakan pasir uruk sebagaimana mestinya dalam konstruksi perpipaan.
Seorang jurnalis lokal yang melakukan pengecekan lapangan menyampaikan bahwa pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), padahal hal itu wajib disediakan oleh pelaksana sebagai syarat legal kontrak.
Masyarakat Pasar Pagi menuntut pelaksana proyek serta pengawas untuk memperbaiki pelaksanaan di lapangan. Mereka khawatir hasil pekerjaan akan berdampak buruk pada pasokan air bersih di kemudian hari.
“Kami berharap proyek ini sesuai anggaran dan spesifikasi. Jangan sampai uang negara terbuang dan manfaatnya tidak maksimal,” ujar salah satu warga.
Jika dugaan ketidaksesuaian RAB/RAP dan tidak terpenuhinya standar K3 tersebut benar, maka pelaksana proyek dapat dinilai tidak memenuhi regulasi, di antaranya:
Keselamatan & K3:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD
Permenaker No. 13 Tahun 2011 tentang K3 Konstruksi
Jika Melanggar RAB/RAP & Kontrak Konstruksi:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(kewajiban kualitas pekerjaan & sanksi administratif hingga pidana
Jika Terjadi Kerugian Negara:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Pasal 2 dan 3 — penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengecekan langsung guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dan keselamatan kerja.
“Proyek air bersih ini vital bagi masyarakat. Kami harap tidak ada permainan kualitas,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, peran PUPR sebagai pengawas teknis diminta bekerja lebih optimal agar pelaksanaan sesuai dokumen kontrak dan aturan konstruksi nasional.
Temuan ini masih berupa dugaan dan membutuhkan penyelidikan lanjutan serta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Pemberitaan akan terus diperbarui setelah menerima keterangan dari pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis
Ret(Arpin)
Tribun tipikor. com




