Tribun Tipikor
Kasus dugaan tipu gelap bibit padi yang di laporkan oleh Rinmah Yuni ,warga Pekon Jambu Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran pada jum’at (5/12) pekan lalu terus berlanjut .
Kasus yang melibatkan Kepala Pekon (Desa) Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yang di duga telah menggelapkan bibit padi sejumlah 100 zak dengan kerugian korban mencapai Rp 25 000.000,- .
Penyidik Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Brigpol Rifki di dampingi Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Sujatmiko di temui di ruang kerjanya senin (8/12) kepada awak media mengatakan bahwa untuk menindak lanjuti kasus dugaan tipu gelap yang di laporkan oleh Rinmah Yuni,warga kedondong pada jum’at (5/12) dengan no STPL/B1-89/XII/2025/SPKT /POLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG pada senin (8/12) pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara beberapa orang saksi membenarkan jika telah adanya transaksi pemesanan bibit padi sejumlah 100 zak yang di lakukan oleh Irwansyah atau yang lebih di kenal dengan nama ” malong” barang pesanan tersebut telah di kirim oleh pelapor pada (26/8) silam dan hingga kini tetlapor berkali kali di temui oleh pelapor tidak adanya itikad baik untuk membayar barang pesanan tersebut” kasus ini akan terus kami proses sesuai prosedur ,jika nanti ada perkembangan akan kami beritahu melalui SP2HP terhadap pelapor” ungkapnya
Bahtiar yang merupakan saksi dalam kasus tersebut ketika di temui seusai pemeriksaan membenarkan jika ia telah memberikan kesaksian dengan sebenar benarnya atas kejadian tersebut kepada penyidik yang menangani perkara tersebut ia berharap agar kasus tersebut segera terungkap.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya Irwansyah Kepala Pekon Tanjung Jati Kecamatan Cukuh Balak di duga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bibit padi 100 zak terhadap Rinmah Yuni Warga Kedondong yang mengakibatkan korban merugi hingga puluhan juta rupiah
pewarta : Rinmah Yuni





