Aliansi Masyarakat Peduli Bencana: Kekacauan Izin Ruang Bisa Jadi Bom Waktu Kuningan

Kuningan | Tribun TIPIKOR.com

Gabungan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Kabupaten Kuningan mendesak pemerintah daerah agar menertibkan izin pemanfaatan ruang yang dinilai tidak selaras dengan regulasi tata ruang. Seruan tersebut disampaikan dalam Aksi Solidaritas Peduli Bencana Nasional yang digelar di depan Masjid Syiar Islam (SI), Kabupaten Kuningan, Minggu (7/12/2025).

Aliansi yang beranggotakan sedikitnya 29 organisasi masyarakat, komunitas pemuda, majelis keagamaan, dan relawan kemanusiaan ini menilai ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan. Aktivitas pembangunan yang tidak berbasis zonasi ruang dinilai dapat memicu kerusakan ekosistem serta mengancam keselamatan warga.

Juru bicara aliansi, Ustadz Ade Supriadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan seluruh izin pembangunan sejalan dengan ketentuan RTRW yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.

“Pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan lingkungan. Ketika izin dikeluarkan tanpa mengacu pada tata ruang, maka potensi bencana menjadi ancaman nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Aliansi juga menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan terhadap izin pemanfaatan ruang, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung dan daerah resapan air. Menurut mereka, pelanggaran tata ruang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berdampak luas terhadap keseimbangan alam.

Pandangan senada disampaikan Ustadz Luqman Maulana. Ia menegaskan bahwa meningkatnya kejadian banjir, longsor, dan krisis lingkungan di berbagai daerah menjadi peringatan keras atas abainya penataan ruang dalam kebijakan pembangunan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menuntut pembangunan yang berlandaskan aturan dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat menanggung risiko akibat kebijakan yang tidak taat regulasi,” tegasnya.

Selain menuntut ketegasan dalam penegakan RTRW, aliansi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur. RDTR dinilai penting sebagai instrumen operasional untuk mencegah tumpang tindih perizinan dan memperkuat kepastian hukum.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal kebijakan tata ruang dan mendorong keterbukaan pemerintah daerah dalam proses perizinan. Penataan ruang yang transparan dan berkelanjutan dipandang sebagai kunci utama untuk menekan risiko bencana dan menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.

Dalam penutup pernyataan sikap, perwakilan Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), R. Abu Sulthon, menegaskan bahwa tuntutan tersebut juga ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan mendorong percepatan penetapan RDTR di Kabupaten Kuningan.

“Persoalan tata ruang tidak boleh berlarut-larut. Kami berharap Gubernur Jawa Barat memberikan atensi serius agar pemerintah kabupaten segera melakukan pembenahan secara menyeluruh,” ujarnya.

Aliansi menilai, langkah percepatan penataan ruang yang taat aturan menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berorientasi pada keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat.

| red |

Pos terkait