Limbah MBG Cilacap Cemari Sungai Tanpa IPAL Legal

CILACAP — Program Makanan Bergizi (MBG) nasional menghadapi risiko serius kegagalan di Cilacap akibat banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berizin sesuai Permen PU No. 628 Tahun 2025. Akibatnya, air limbah dari produksi MBG berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cilacap, Ahmad Nur Leli melalui Kasi IPAL, Anjas menjelaskan bahwa regulasi terbaru dari pemerintah telah mengatur pembagian kewenangan pengelolaan limbah pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui Permen PU No. 628 Tahun 2025 dan Permen Lingkungan Hidup No. 28. Namun, di lapangan banyak SPPG yang hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa IPAL resmi.

“Koordinasi antarinstansi masih lemah. Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah perlu bersinergi segera untuk merumuskan model pengolahan limbah yang efektif sesuai kapasitas masing-masing SPPG,” ujar Anjas di kantornya, Jumat (5/12/2025).

Pengawasan air limbah dengan volume berkisar antara 3 hingga lebih dari 50 meter kubik per hari harus mengikuti standar mutu dan teknologi terbaru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2760 Tahun 2025. Kelalaian dalam pembangunan IPAL berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan publik.

Pengelolaan limbah MBG tak hanya berada di bawah Kementerian PU dan Lingkungan Hidup, tetapi juga kementerian kesehatan dan pemerintah daerah yang memiliki peran dalam memastikan pembangunan IPAL sesuai prosedur dan perizinan. Sayangnya, tumpang tindih kewenangan membuat implementasi pengelolaan limbah belum optimal.

“Keberhasilan pengelolaan limbah MBG sangat bergantung pada komitmen sinergis semua pihak, mulai dari pusat hingga pelaksana di lapangan,” tegas Anjas.

Ia menandaskan bahwa kepastian regulasi harus diimbangi dengan tindakan nyata agar program MBG tidak hanya sukses dalam menyediakan pangan bergizi tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan

Pos terkait