Gelapkan Uang Arisan, Warga Kacangan Tambakrejo Inisial AA, Terancam Dilaporkan oleh Tiga Korban ke Polres Bojonegoro

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //

Dugaan penipuan arisan kini kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya ada tiga (3) korban warga Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem, mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok arisan yang diduga dilakukan oleh seorang dengan inisial (AA), warga Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Alih-alih persoalan kasus ini pun menjadikan polemik dibanyak masyarakat, sehingga menjadi bahan perbincangan dan sorotan publik.

Salah satu korban berinisial (M) menceritakan bahwa dirinya bersama dua rekannya, (S) dan (A), ikut dalam perkumpulan arisan yang diselenggarakan di wilayah Kecamatan Tambakrejo dengan besaran iuran Rp100 ribu per pembayaran. Namun, nama mereka justru tidak pernah terdaftar sebagai peserta resmi arisan tersebut.

Kronologi

“Awalnya kami sepakat ikut arisan itu, dan sudah setor sesuai aturan.”

Terduga saudara (AA) yang mengajak kami juga menyetujui bahwa nama kami dicantumkan di Lot arisan. Tapi setelah arisan selesai, ternyata nama kami tidak ada di Lot,” ungkap (M) saat ditemui pewarta.

Karena curiga, (M) pun bersama rekannya mengecek langsung ke-lokasi arisan di wilayah Tambakrejo, namun ternyata disana terungkap bahwa nama mereka benar-benar tidak tercatat di Lot sebagai peserta arisan.

“Ini jelas penipuan. Dan, setelah ketahuan, dia si (AA) mengaku bersalah dan siap mengembalikan uang kami dengan total uang setoran sejumlah Rp81,6 juta. Namun baru Rp50 juta dikembalikan,” tambah M.

Sementara itu, sisa pembayaran dijanjikan si (AA) akan dilunasi dalam waktu satu bulan setengah. Akan tetapi hingga batas waktu terlewati, pelaku belum juga menepati janji.

Tak ingin berlarut-larut tanpa kejelasan yang pasti, para korbanpun mengajak terduga atau pelaku untuk membuat surat perjanjian resmi di Balai Desa Kacangan pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam perjanjian tersebut, (AA) telah menyanggupi pelunasan pada tanggal 19 November 2025 disaksikan oleh dua kepala desa, yakni Kepala Desa Mediyunan dan Kepala Desa Kacangan.

Tampaknya terduga inisial (AA) tak mengindahkan perjanjian tertulis itu, sehingga terkait pelunasan tersebut tidak juga terealisasi. Para korban pun mempertimbangkan langkah hukum.

“Kalau saudara (AA) tidak segera melunasi uang kami, kami akan melaporkan ke Polres Bojonegoro,” tegas M.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga atau pelaku belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap kasus ini dapat segera ditangani agar tidak muncul korban lainnya dan praktik serupa tidak terulang. (King)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait