Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan 1.250 Balok Kayu Ilegal Jenis Meranti dan Bongkar Penyeludupan Pakaian Bekas

Batam, Tribuntipikor com


Tim Patroli laut Bea Cukai Batam mengamankan kapal yang mengangkut 1.250 balok kayu tanpa dokumen resmi di perairan Pulau Hangop Kabupaten Lingga , dini hari Rabu ( 3/12/2025 ).

Tim Patroli laut Bea Cukai Batam mengamankan kapal motor ( KM )Rasidin yang mengangkut 1.250 balok kayu jeris Meranti. Kapal berangkat dari Tanjung Samak Kabupaten Meranti Riau, menuju Batam dan ditumpangi empat orang awak kapal.

Setelah diamanatkan , awak kapal, barang bukti dan kapal diserahkan kepada La Jahidi sekaku koordinator Polisi Hutan KPHL, Unit II Batam untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas berwenang di bidang kehutanan.

Kapal diamanatkan karena tidak memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKKH ).

Pernyataan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menekankan bahwa perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan , tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan, seperti memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Beliau juga menyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.

Selain itu Bea Cukai Batam membongkar modus penyeludupan pakaian bekas asal Malaysia dan Singapura melalui penumpang Internasional. Sebanyak 39 Koli pakaian bekas ditemukan dalam bagasi penumpang yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre sejak 27-30 November 2025.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen mengawasi datangnya barang ilegal ke Batam dan wilayah sekitar Riau yang tidak mentaati peraturan dan ketentuan serta melanggar UU Kepabeanan.

Rilis : Bea Cukai Batam

Kaperwil Riau ,TT ,

Pos terkait