H. Iing Misbahuddin: Permen LHK No. 11 Tahun 2025 Kunci Air Bersih dan Kelestarian Majalengka

Majalengka, Media Tribun Tipikor


Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar hukum sekaligus langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap selaras dengan alam.

“Permen ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan. Pengetatan baku mutu dan standarisasi teknologi pengolahan adalah langkah maju yang sangat krusial. Regulasi ini tidak hanya mengatur batas cemaran, tetapi juga memaksa kita menerapkan teknologi yang teruji. Ini adalah perlindungan proaktif terhadap sungai dan sumber air Majalengka,” ujar H. Iing.

Ia menekankan bahwa setiap pihak—pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha—memiliki peran aktif dalam menjaga kualitas lingkungan. “Masa depan air bersih Majalengka bergantung pada ketaatan kita mengelola air limbah domestik. Jika setiap pihak menjalankan perannya, generasi mendatang akan menikmati lingkungan yang sehat,” tambahnya.

DPRD Majalengka merencanakan forum konsultasi publik dan pelatihan bagi aparat desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban dan haknya dalam pengelolaan lingkungan, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Keberhasilan Permen LHK No. 11 Tahun 2025 tergantung pada sinergi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Kolaborasi yang baik akan menjadikan Majalengka berkembang secara ekonomi dan lestari secara lingkungan. Ini kunci pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutup H. Iing.

Dengan komitmen dan peran aktif seluruh pihak, Majalengka diharapkan menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan dan perlindungan lingkungan, khususnya dalam menjaga kualitas air dan sumber daya alam.

(Budi)

Pos terkait