Dana Desa untuk Kabupaten Blora pada 2026 merosot. Pengurangannya mencapai Rp 38,8 miliar.

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com. //

Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Suwiji menyebut ketentuan besaran dana desa ditentukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK)
Akan tetapi dari informasi yang didapat pihaknya, Blora pada 2026 akan mengalami pengurangan pagu dana desa dari 2025.

“Dari informasi, tahun depan pagu yang diterima oleh Kabupaten Blora kebetulan turun sebesar Rp 38.8 miliar,” katanya.

Pada 2025 pagu dana desa Kabupaten Blora sebesar Rp 256 miliar. Kemudian pada 2026 nanti diperkirakan tinggal Rp 217 miliar.

Penurunan ini menurutnya tak hanya terjadi di Blora. Namun skala nasional. Imbas dari kebijakan pemerintah pusat yang terus mengepras anggaran ke daerah.

“Semua desa se Indonesia terdampak, tak hanya Blora,” imbuhnya.

Atas hal itu pihak dinas dan desa-desa tak bisa berbuat apa-apa. Sebab kebijakan terpusat. Daerah tak punya wewenang.

“Ya memang pembagian dari Kementerian Keuangan sebesar itu,” tambahnya. (@_hiem)

Pos terkait