Warga Simpang pulai Sei Sembilan Dumai di Tuntut Sudrianto ,Lapor ke Y LBH CCI , Agar J S segera kembalikan Uang RP 60 Juta.

Dumai, tribuntipikor.com

; Sudrianto warga kelurahan Tanjung penyembal ke camatan Sri Sembilan Dumai sangat terpukul dan merasa keberatan Atas ulah seorang warga Simpang pulai Sei Sembilan berinisial J S.Uang yang diterima J S dari Sudrianto seluruh nya total sebesar RP,60 Juta sebagai ganti rugi / pembayaran sebidang tanah seluas 6 ha,ternyata tanah tersebut “bermasalah”

Menurut Sudrianto, Uang sebesar RP 60.000.000 ( Enam puluh juta rupiah ) di berikan kepada JS tanggal 19 / 2/ 2018 lalu. uang tersebut untuk pembayaran tanah seluas 6 ha terletak di Sungai Tawar Batuteritip .uang diterima JS , Lengkap tertulis pakai kuintansi bermaterai Cukup sebesar RP 50.000.000 diterima JS. Lengkap ada kuintansi bahkan ada saksi turut tanda tangan dikuintansi tanda penerimaan uang dari saya ujar Sudrianto.saksinya Naik Simanjuntak kata Sudrianto memperjelas kepada awak media pada Senin (24/11).

Berdasarkan keterangan dirangkum Awak media,Janji JS ,uang itu di kembalikan lantaran tanah yang hendak di beli Sudrianto bermasalah, bahwa tanah tersebut banyak pihak yang mengklem. lahan seluas 6 ha tersebut banyak bermunculan orang mengaku pemilik tanah itu jelas Sudrianto.

Inilah puncak permasahan yang terjadi gara gara ulah JS selaku pihak yang mau menjual kepada Sudrianto ,”Tidak terlihat ada tanggung jawab dari J S “. Hal itu disampaikan Sudrianto saat dia menyerahkan surat Kuasa Pendampingan dirinya kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ( DPD Y LBH CCI ) kota Dumai 24 November 2025 di rumah nya Jl Melati Tanjung penyembal kecamatan Sri Sembilan.

Untuk mengurus dan menagih Uang RP 60.000.000, kepada JS, Sudrianto dalam surat kuasa , sebagai pihak pertama di dampingi oleh DPD ,Y LBH CCI kota Dumai, dalam hal ini disebut pihak kedua. Bahwa surat kuasa di berikan kepada Ketua DPD Y LBH CCI kota Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE , untuk mendampingi Sudrianto untuk mengurus penyelesaian Uang sebesar 60. Juta rupiah sampai selesai di kembalikan JS kepada Sudrianto secara tunai.

Untuk itu, DPD Y LBH CCI kota Dumai tetap siap mendampingi pihak pertama ( Sudrianto) ,bila perlu , J S di gugat sampai ke Pengadilan ,jika mengelak tidak mengembalikan Uang Sudrianto tersebut ujar ketua DPD Y LBH CCI kota Dumai itu menjawab Wartawan.

kita siap membantu masyarakat ujar Amir Hamzah Simanjuntak CFLE, apalagi seperti masalah yang menimpa Sudrianto, uang nya sudah diterima JS, tanah yang mau di jual J S kepada Sudrianto tidak Jelas ” Siapa sebenar nya Pemilik nya ? , ada kesan bahwa Sudrianto “diduga korban pembohongan ,atau koorban tindakan berbau perbuatan melawan Hukum ” , ini harus di selesaikan dengan baik dan adil Tegas nya men jawab pertanyaan Awak media menghari. ( R D S / AHS )

Pos terkait