Majalengka, Media Tribun Tipikor
Kasus perselisihan yang sempat menyita perhatian warga di Desa Haurgeulis, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, akhirnya mendapat kejelasan. Peristiwa yang melibatkan Muhammad Fikri Nurhidayat dan Ginggin Ruchiyaji dinyatakan selesai tanpa proses hukum, setelah kedua belah pihak menandatangani Surat Pernyataan Bersama di Polsek Bantarujeg pada Minggu, 23 November 2025.
Proses mediasi dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, hingga keluarnya surat pernyataan tersebut.
Persoalan ini bermula saat keduanya terlibat cekcok terkait pengaturan lalu lintas di Jembatan Cibarengkok, yang kini dibangun kembali secara total akibat abrasi. Situasi memanas dan berujung pada aksi saling dorong, hingga Muhammad Fikri tersungkur.
Melihat kondisi emosi Fikri yang memuncak, Ginggin kemudian merungkup tubuh Fikri dari atas untuk mencegah tindakan berlebihan. Sejumlah warga yang berada di lokasi datang bukan untuk menyerang, tetapi untuk memisahkan keduanya agar tidak terjadi keributan lanjutan.
Kondisi yang kacau membuat Fikri sempat menduga dirinya dikeroyok, padahal yang terjadi adalah upaya peleraian oleh warga. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, yang menyatakan tidak ada pemukulan maupun pengeroyokan.
Hal ini juga ditegaskan oleh AIPDA Ade Indra, Kanit KSPK Polsek Bantarujeg, yang memimpin proses mediasi sejak pukul 14.00 WIB hingga selesai.
“Yang terjadi hanya saling dorong dan upaya warga untuk memisahkan. Tidak ada pengeroyokan seperti yang diberitakan. Semua fakta sudah kami klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara mediasi,” tegasnya.
Terkait pemberitaan di sidikjari.co.id berjudul “Anak Kades Haurgeulis Majalengka Diduga Aniaya Warga, Aktivis Desak Penanganan Serius”, pihak Polsek Bantarujeg dan Kepala Desa Haurgeulis menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta.
Berdasarkan mediasi resmi, insiden hanyalah saling dorong, bukan penganiayaan atau pengeroyokan. Kedua pihak telah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa tuntutan hukum dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama. Tidak ada Laporan Polisi, sehingga kasus ini secara resmi telah ditutup.
Kepala Desa Haurgeulis, H. Abdul Majid, menekankan pentingnya musyawarah dan menghimbau masyarakat untuk tidak memprovokasi atau menghidupkan kembali masalah yang telah selesai.
Kapolsek Bantarujeg, AKP Baban Kurbandi, menegaskan,
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak terkonfirmasi. Mohon setiap informasi dicek terlebih dahulu kepada sumber resmi, apalagi kasus ini sudah dimediasi dan diselesaikan di Polsek. Jangan sampai berita yang tidak akurat memicu kesalahpahaman baru.”
Bripka H. Rohendi Hidayat, SH, juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan resmi kepada siapapun yang ingin mengetahui duduk perkara.
Dengan demikian, perselisihan antara Muhammad Fikri Nurhidayat dan Ginggin Ruchiyaji dinyatakan final, tidak memiliki konsekuensi hukum dan tidak dapat dipersoalkan kembali. Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya penyelesaian melalui musyawarah daripada memperpanjang konflik ke jalur hukum.
(Wartawan : Ivan Afriandi)





