Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com, //
Dua warga berinisial WL dan S melaporkan Kepala Dusun atau Kadus Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, berinisial P, serta istrinya NY, ke Polres Blora.
Salah satu pelapor, P, mengaku dirugikan oleh pemotongan dana dengan dalih biaya administrasi sebesar 50 persen. la merasa haknya diambil secara paksa.
“Uangnya kan masuk rekening terlapor, jadi saya tidak tahu berapa jumlah aslinya. Katanya saya hanya mendapatkan separo,” ujarnya.
la menjelaskan bahwa dirinya ditawari pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan diminta menyerahkan pengurusan kepada P dan NY. Setelah pencairan, ia diminta menyerahkan separuh dari dana tersebut.
“Waktu di bank, ia minta separuhnya. Saya akhirnya hanya menerima 3,8 juta. Tidak wajar, kalau ucapan terimakasih kan seharusnya seikhlas saya. Bukan begitu caranya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Arifin, saat dikonfirmasi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terimakasih informasinya, saya coba koordinasi dengan unit dulu Mas,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, praktik percaloan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan meresahkan warga Blora. NY dan suaminya P, yang juga perangkat desa, diduga terlibat dalam praktik tersebut sehingga merugikan banyak warga.
Ketika didatangi awak media untuk dimintai keterangan, NY tidak berada di rumah. Namun P membantah dugaan adanya praktik ilegal dan menyebut apa yang dilakukan istrinya semata-mata membantu warga.
“Iya memang ada administrasinya, itu juga kesepakatan,” katanya.
P juga sempat mengaku sebagai biro jasa, namun tidak dapat menunjukkan izin usaha saat diminta. “Apa ya namanya, kalau dikatakan calo kok terlalu kasar,” ungkapnya.
Terkait tudingan dapat mencairkan dana dari orang yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, P mengklaim memperoleh data dari grup Facebook dan grup lainnya.
“Masa iya saya bisa bikin data sendiri,” pungkasnya.
Dua warga berinisial WL dan S melaporkan Kepala Dusun atau Kadus Ngrawut, Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, berinisial P, serta istrinya NY, ke Polres Blora.
Salah satu pelapor, P, mengaku dirugikan oleh pemotongan dana dengan dalih biaya administrasi sebesar 50 persen. la merasa haknya diambil secara paksa.
“Uangnya kan masuk rekening terlapor, jadi saya tidak tahu berapa jumlah aslinya. Katanya saya hanya mendapatkan separo,” ujarnya.
la menjelaskan bahwa dirinya ditawari pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dan diminta menyerahkan pengurusan kepada P dan NY. Setelah pencairan, ia diminta menyerahkan separuh dari dana tersebut.
“Waktu di bank, ia minta separuhnya. Saya akhirnya hanya menerima 3,8 juta. Tidak wajar, kalau ucapan terimakasih kan seharusnya seikhlas saya. Bukan begitu caranya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Arifin, saat dikonfirmasi, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Terimakasih informasinya, saya coba koordinasi dengan unit dulu Mas,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, praktik percaloan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan meresahkan warga Blora. NY dan suaminya P, yang juga perangkat desa, diduga terlibat dalam praktik tersebut sehingga merugikan banyak warga.
Ketika didatangi awak media untuk dimintai keterangan, NY tidak berada di rumah. Namun P membantah dugaan adanya praktik ilegal dan menyebut apa yang dilakukan istrinya semata-mata membantu warga.
“Iya memang ada administrasinya, itu juga kesepakatan,” katanya.
P juga sempat mengaku sebagai biro jasa, namun tidak dapat menunjukkan izin usaha saat diminta. “Apa ya namanya, kalau dikatakan calo kok terlalu kasar,” ungkapnya.
Terkait tudingan dapat mencairkan dana dari orang yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, P mengklaim memperoleh data dari grup Facebook dan grup lainnya.
“Masa iya saya bisa bikin data sendiri,” pungkasnya. @_(hiem)





