Pemkab Majalengka Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal, Ajak Insan Media Sosialisasikan dan Pencegahan

Majalengka, Media Tribun Tipikor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Cirebon dalam upaya mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan dan perundang-undangan di bidang cukai terkait pemberantasan rokok ilegal. Acara ini menghadirkan 50 insan pers dan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, serta perwakilan Bea Cukai Cirebon. Kegiatan diselenggarakan pada Selasa (26/08/2025) di Hotel Garden Majalengka.

Acara dikemas dalam format talkshow dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube, dengan durasi sekitar dua jam.

Sekretaris Daerah Majalengka, Aeron Randi, menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam membantu menyosialisasikan program DBHCHT melalui beragam platform, mulai dari media elektronik seperti TV dan radio, hingga media cetak, online, serta penyebaran spanduk dan baliho.

”Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media dan mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka,” tuturnya.

Pemkab Majalengka, sambungnya, terus berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Tim penegakan Perda—dalam hal ini Satpol PP—selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus.

”Pemkab Majalengka menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ungkap Sekda.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi para pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas. Ia mengajak masyarakat untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tetapi juga penjual. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus utama adalah edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya.

(Endi shamoy)

Pos terkait