Bandung, Tribun Tipikor
Sehubungan meninggalnya Bapak Jaja Sudirja, Suami dari Ibu Siti Maesaroh, sebagaimana putusan Pengadilan Bale Bandung Nomor : 7/Legalisir/2025/PN.Bib yang merupakan kepanjangan tangan dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta mengacu pada ucapan Windra dan sebelum nya CS Ivania untuk pencairan Deposito dan tabungan Almarhum, ahli waris diminta surat dari Pengadilan Negeri. Setelah surat dari Pengadilan Negeri keluar dengan Nomor surat : 7/legalisasi/2025/PN.Bib. Ternyata Windra sebagai kepala CS BCA KCP Ujungberung mempersulit dengan segala macam aturan.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan Budi Hariyanto, SE dari LSM Suara Abdi Bangsa. Putusan pengadilan yang merupakan kepanjangan tangan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan putusan yang tertinggi. Tidak sepantasnya Bank BCA tidak memberikan uang nasabah sebagai ahli waris yang sah sebagaimana sesuai putusan Ahli Waris dari Kecamatan, putusan Ahli waris dari Notaris dan putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang merupakan kepanjangan tangan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diminta Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan OJK menutup Bank BCA. Tidak sepantasnya BCA menahan-nahan uang nasabah yg sudah berkekuatan Hukum yang tetap yaitu Pengadilan. Apalagi semua syarat juga sudah dilengkapi termasuk surat ahli Waris, Notaris dll. Silahkan baca lagi pasal 250 juncto 833 KUHPerdata Jo pasal 42 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, UU Perkawinan. Pasal 99 Juncto pasal 174 KHI”tegas Budi
(Farry)





