Bekasi, Tribuntipikor Online _
Sudah bukan rahasia lagi terkait Anggaran Dana Desa.Masyarakat mesti mengetahui,Anggaran Dana Desa Mesti Di Publikasikan Agar Transparantif.
Kemendes No. 3 Tahun 2025 adalah Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk mengalokasikan minimal (20\%) dana desa untuk program ketahanan pangan, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan memastikan ketersediaan pangan. Tujuan utama Menyediakan panduan penggunaan Dana Desa secara terarah untuk ketahanan pangan. Mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kelembagaan ekonomi masyarakat desa dalam sektor pangan. Meningkatkan pendapatan masyarakat, lapangan kerja, dan perputaran ekonomi lokal. Meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di tingkat desa, antar desa, hingga pelaku ekonomi sektor pangan.
Implementasi Mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Minimal (20\%) dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Kegiatan yang didukung meliputi pertanian, perikanan, peternakan, dan usaha mikro yang berkaitan dengan pangan desa. Pemerintah desa didorong untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan pangan berbasis lokal. (Redaksi)





