Pengeboran minyak Ilegal Tapi Tetap Beroperasi : Jejak Bisnis Sumur Minyak Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora kini Terkuak

BLORA – Jawa Tengah.
Tribuntipikor.com, //-

Pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora, tetap beroperasi, padahal Jumat malam lalu (21/11), aktivitas pengeboran sumur minyak di hutan Ngiri, Sendangmulyo, Bulu, Rembang, digerebek polisi dari Polres Rembang Jawa Tengah
Hingga kemarin aktivitas di perbatasan Rembang-Blora tepatnya petak 111 Perhutani KPH Mantingan itu berlangsung seperti biasanya.

Sebelumnya Polres Rembang telah mengamankan tiga orang dari penggerebekan di wilayah Hutan Ngiri Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu Rembang. Tak hanya itu polisi juga tampak menyita dua truk masing-masing tangki dan bak terbuka.

Rohasan, Adminnistratur/KKPH Perhutani Mantingan mengaku belum mengetahui jika tambang yang berada di petak 111 masuk wilayah perbatasan Rembang-Blora itu masih beroperasi. ”Akan segera kami cek, terima kasih informasinya,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Seperti dikabarkan sebelumnya pengeboran tanpa izin berjumlah lima titik. Ada dua kelompok yang mengelolanya yakni, BUMDes Ngiyono Kecamatan Japah dan warga Ngiri, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Perhutani sudah sosialisasi dan pasang larangan, tapi tak bisa tutup langsung.

Bahkan belakangan diketahui pengelola pengeboran sumur minyak itu menawari sejumlah pihak untuk menjadi investor.

Tak tanggung-tanggung untuk satu sumur minyak mereka mematok harga Rp 25 juta sampai Rp 50 juta dengan sistem bagi hasil.

Menurut sumber terpercaya media online ini, per liter minyak mentah dihargai Rp 6.500, setelah proses pengoplos dengan solar subsidi harganya menjadi Rp 8.000.

Hasil oplosan dijual kepada penyalur dan sampai ke konsumen dengan harga Rp 11.000 lebih. Praktik ini sudah berlangsung lama, namun semakin ramai mulai awal 2025.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah adalah Agus Sugiharto saat dikonfirmasi terkait dugaan pengeboran minyak ilegal tersebut mengaku jika kewenangan untuk kegiatan Migas hulu ada di Kementerian ESDM Pusat.”Itu sesuai regulasi,” tandasnya melalui pesan singkat.

Tribuntipikor.com,-(@_hiem)

Pos terkait