Mabes Polri Harus Melirik Serius Dugaan Tong Pengolahan Emas Ilegal di Panyabungan”

PANYABUNGAN 20 November 2025 — Kunjungan tim Mabes Polri ke Mandailing Natal untuk meninjau aktivitas tambang ilegal mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Meski langkah tersebut diapresiasi, muncul pertanyaan mengapa dugaan aktivitas tong pengolahan emas ilegal di Panyabungan belum ikut menjadi fokus utama.

Bendahara Satma Ampi Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mengangkat persoalan ini dalam STEN men-nya dan menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara merata, tidak hanya pada lokasi tambang yang menggunakan alat berat.

Menurut Saleh, masyarakat telah lama melaporkan adanya dugaan tong emas yang beroperasi tanpa izin di wilayah Panyabungan. Bahkan, muncul informasi terkait dugaan penggunaan nama inisial bos “UZT” dalam pengelolaan aktivitas tersebut, sehingga ia mendesak agar Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

“Kami menghargai kunjungan Mabes Polri ke Mandailing Natal. Tetapi publik juga bertanya mengapa dugaan aktivitas tong emas ilegal di Panyabungan belum dilirik. Laporan masyarakat tentang keberadaan tong yang diduga memakai nama inisial ‘UZT’ sudah berulang kali muncul,” tegas Saleh.

Ia menambahkan bahwa tong pengolahan emas ilegal memiliki dampak lingkungan yang tidak kalah serius dibandingkan tambang terbuka. Limbah yang diduga mengandung bahan kimia dapat mencemari air, merusak sawah, dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Limbah dari tong emas bisa merusak air dan tanah. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa jangka panjang. Karena itu kami meminta Mabes Polri turun langsung memeriksa keberadaan tong emas tersebut, termasuk memastikan apakah penggunaan nama inisial tertentu benar atau tidak,” jelasnya.

Saleh juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Menurutnya, jika Mabes Polri serius memberantas aktivitas tambang ilegal, maka seluruh bentuk pengolahan emas yang tidak berizin—baik skala terbuka maupun tertutup—harus ditindak secara adil.

“Penegakan hukum tidak boleh berat sebelah. Jika PETI ditindak, maka tong ilegal juga harus ikut diperiksa. Mandailing Natal tidak boleh dijadikan tempat bermain bagi oknum yang memanfaatkan celah hukum,” tutup Saleh.

Satma Ampi Madina menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan, terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan kelestarian alam Mandailing Natal.

Ismed Harahap

Pos terkait