Warga Desa Bumi Daya tolak Relokasi Tuntut Ganti Rugi Bangunan

Lampung Selatan – Tribun tipikor.com

Sejumlah warga Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penolakan muncul karena warga mengaku tidak mendapatkan ganti rugi atas bangunan dan gedung yang terdampak proyek tersebut.

Menurut warga, bangunan yang akan digusur berada di kawasan pasar desa, sebuah lokasi yang dinilai strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat setempat. Dari hasil pertemuan mereka di Balai Desa, mereka menilai pemerintah desa maupun pihak terkait belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme kompensasi.

Hendi, salah satu warga yang terkena dampak, menyatakan bahwa bangunan yang akan digusur sudah ditempati sejak tahun 1990-an dan telah menjadi sumber penghidupan. “Kami akan menolak pembongkaran jika tidak ada ganti rugi bangunan,” tegasnya.

Warga menuntut kejelasan dan kepastian ganti rugi bangunan sebelum proses relokasi maupun pembangunan dilanjutkan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil. (Wal)

Pos terkait