*Sebelumnya keberadaan staff khusus Bupati sudah lama dibubarkan, kiini terkait efektifitas penggunaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) usai Pilkada 2020 hingga kini, menjadi sorotan publik dan memasuki babak baru. *

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor, //

Ditengah berkurangnya transfer pusat ke daerah sebesar sebesar Rp 370 miliar, membuat Pemkab Blora mengkaji keberadaan 11 orang yang berasal dari relawan pilkada.

“Sekarang masih dalam kajian untuk TP2D kedepan, dan masih menunggu hasil kajian. Mengingat pentingnya pengawalan pelaksanaan RPJMD 2024-2029,” ujar Bupati Blora, Arief Rohman.

la menjelaskan, TP2D di Kabupaten Blora dibentuk sejak 2021, melalui perbup nomor 34 tahun 2021, dengan tugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada bupati atas arahan prioritas kebijakan strategis pembangunan

Landasan/Dasar pembentukan TP2D .

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Blora No. 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah. Dalam Perbup tersebut dijelaskan susunan, tugas, fungsi, keanggotaan TP2D, dan hal-hal terkait lainnya.

Selain itu, TP2D bersifat lembaga non-struktural, jadi bukan bagian dari OPD (organisasi perangkat daerah).

Peraturan Bupati tentang TP2D Blora sudah direfisin saat ini sedang harmonisasi” dengan Kemenkum HAM

Tugas ppkok & Fungsi TP2D Blora Berdasarkan Perbup No. 34/2021ugas TP2D sbb:

  1. Memberikan masukan kepada Bupati mengenai arah prioritas dan kebijakan pembangunan percepatan di daerah.
  2. Mendampingi proses perencanaan, penganggara, dan pelaksanaan program prioritas Bupati yang dijalankan oleh perangkat daerah..
  3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang dijalankan OPD. Fungsi TP2D.
  4. Identifikasi masalah pembangunan di daerah.
  5. Analisis dan kajian strategi percepatan pembangunan agar RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) bisa tercapai dan dijalankan secara efektif. Koordinasi dengan perangkat daerah dan BUMD ketika melakukan tugas (setelah mendapat persetujuan Bupati) agar tidak tumpang tindih.
  6. Melaporan hasil pemantauan atau pendampingan kepada Bupati agar kebijakan bisa diperbaiki atau dikaji ulang bila perlu.
  7. Berkolaborasi dengan OPD dalam penyusunan dan implementasi program publik.

Sementara itu, Kepala Bapperida Blora, Ahmad Mahbub Djunaidi mengatakan saat ini TP2D tidak memiliki honor bulanan seperti di awal pembentukannya. Mereka hanya menerima honor saat ada kegiatan atau mengisi acara.

Honor TP2D di Kabupaten Blora, kata dia, sebelumnya diatur dalam Perbup nomor 21 tahun 2022. Tentang standarisasi upah/honorarium jenis kegiatan, Namun setelahnya menggunakan Perbup nomor 19 tahun 2023 dan setiap tahun perbup itu selalu berubah sesuai analisa standarisasi di tahun berjalan selanjutnya.

“Mulai tahun 2023, sudah tidak ada honor bulanan. Hal itu setelah ada masukkan dari badan pengawas keuangan (BPK). Setelah itu, honor hanya per-kegiatan sebagai pembicara sesuai tingkat pendidikan,” terang Mahbub.

TP2D di Kabupaten Blora memiliki anggota 11 orang. Sesuai Dalam Perbup nomor 34 tahun 2021, yang mengatur komposisi personalia dari berbagai latar belakang masing masing, serta mengatur tentang tugas pokok fungsi ketua dan anggota TP2D.

Tidak hanya itu, pada peraturan bupati itu TP2D juga mendapatkan dukungan operasional dari pemerintah daerah, berupa anggaran perjalanan dinas dan alat tulis kantor.

Namun setelah Perbup nomor 19 tahun 2023 terbit, honor TP2D diatur per kegiatan dengan rincian Ketua Rp1 juta, serta Sekretaris dan Anggota Rp750 ribu. Tiap tahun berjalan perbup ini slalu berubah karena menyesuaikan standarisasi upah/honorarium per-item.

Sementara itu, sebagian masyarakat / warga Blora menilai bahwa TP2D dianggap tidak terlalu efektif memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Blora. Namun pendapat sebagian orang /warga masyarakat Blora menganggap pentingnya TP2D untuk mendorong dan bersinergi dengan lembaga struktural pemerintah kabupaten Blora sebagai wujud kebersamaan ( Sesarengan mbangun Blora sesuai visi dan misi kala itu )

Tribuntipikor.com, Biro Blora (@_hiem)

Pos terkait