BLUD BPSDKP Tano, Penyewaan Speedboat Sesuai Aturan

Tribuntipikor,
SUMBAWA BARAT–

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat, Hamdon, S.Pd, MM memastikan kontrak kerjasama penyewaan Speedboat milik aset PSDKP Dinas Perikanan Provinsi NTB, sudah sesuai aturan yang benar.

“Kontrak kerjasama dengan swasta itu diperbolehkan. Terutama aset aset Seperti Speedboat dan peralatan lainnya. Itu sudah sesuai Perda No 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Provinsi NTB,” kata, Hamdon, dikonfirmasi wartawan meluruskan kesalah pahaman mengenai aset dinas disewakan ke swasta, di Poto Tano, Selasa (25/11).

Kebijakan penyewaan itu tertuang dalam halaman 2,3,4 dan 2,5 dalam Perda tersebut. Disana dijelaskan bahwa BPSDKP Dinas Perikanan NTB, wilayah Pulau Sumbawa adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD boleh menargetkan pemasukan dari restrbusi dan pajak.

BPSDKP menegaskan telah mendapatkan arahan oleh Kepala Dinas Perikanan NTB, guna mengoptimalkan kerjasama antara BLUD dengan perusahaan swasta yakni PT.Anugerah Bintang Bahari (ABB). Sesuai petunjuk instansi, kerjasama itu guna mengoptimalkan pendapatan retribusi dan pajak untuk pemerintah sendiri.

“Intinya sudah sesuai aturan. Kerjasama penyewaan itu sah secara aturan dan hukum,” kata Hamdon, lagi.

Polemik soal penyewaan Speedboat atau peralatan milik BPSDKP Dinas Perikanan NTB tersebut, diprotes oleh tokoh masyarakat Poto Tano. Tokoh masyarakat yang tidak disebutkan identitasnya oleh media tersebut, dinilai pemerintah provinsi tidak memahami kewenangan dan penataa usahaan BPSDKP Dinas Perikanan NTB sebagai layanan umum. (An)

Pos terkait