Sumbawa Barat NTB
tribun tipikor.Com._ Sudah satu bulan lamanya para pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menanti jawaban atas aspirasi yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait. Namun hingga kini, nasib mereka masih menggantung tanpa kejelasan.
Menurut Abdul Hamid, yang akrab disapa Bang Ken, para pegawai telah mendatangi beberapa dinas untuk meminta respons atas surat aksi protes mereka, termasuk di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Inspektorat Daerah.
Kepala Dinas Disnakertrans melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) mengaku telah berkoordinasi terkait protes para pegawai. Namun, dari beberapa poin yang diajukan, baru satu poin yang mendapat perhatian, yakni terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta rencana mediasi dengan Direktur Perumda Bintang Bano.
Sementara itu, poin-poin penting lainnya, termasuk penghasilan dasar pensiun (PHDP) dianggap diabaikan oleh pihak direksi dan belum direalisasikan hingga kini.
Pegawai juga menyoroti ketidaksesuaian aturan terkait batas usia pensiun. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, usia pensiun pegawai Perumda Bintang Bano ditetapkan pada 58 tahun. Namun, Direktur perusahaan masih menerapkan batas pensiun 56 tahun, yang berpotensi merugikan pegawai.
“Menerapkan aturan daerah tidak merugikan Direktur. Toh, gaji Direktur satu orang setara dengan 20 orang pegawai biasa,” tegas Bang Ken, sembari mengungkapkan bahwa UMK saja belum disetujui, namun direksi tetap mempertahankan kebijakan lama.
Inspektorat Daerah yang sebelumnya dijadwalkan menindaklanjuti persoalan audit administrasi dan keuangan Perumda, disebut belum menjalankan tugasnya. Alasan yang diterima para pegawai, Inspektorat masih menunggu disposisi Bupati untuk bergerak.
Bang Ken mencurigai ada indikasi implikasi tertentu yang membuat proses evaluasi ini berjalan sangat lambat.
Melihat kondisi perusahaan yang dianggap tidak sehat dari sisi manajemen dan kesejahteraan pegawai, Bang Ken menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas. Ia berharap Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsi pengawasan, koreksi, dan pencegahan kecurangan secara optimal.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Perumda Bintang Bano perlu dilakukan, mengingat banyaknya keluhan pegawai terkait buruknya pola manajemen dan lemahnya kepemimpinan dalam tubuh perusahaan.
Para pegawai mempertanyakan alasan pemerintah daerah masih mempertahankan Direktur saat ini, meski dinilai tidak mampu menjalankan manajemen secara efektif, tidak menunjukkan kinerja baik, serta tidak memahami pola kepemimpinan yang semestinya.
Hingga kini, para pegawai berharap adanya keputusan resmi dari Bupati KSB maupun instansi terkait agar nasib mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian.
( Irwanto )





