Jakarta, tribuntipikor.com //
Sebuah prestasi dimunculkan lagi oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/11/2025). KPK kali ini telah memamerkan secara konferensi pers nya kepada media uang tumpukan hasil rampasan senilai Rp 300 miliar, bagian dari aset total 883 miliar salah satunya terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Pihaknya menyampaikan bahwa ini merupakan dari serah terima barang rampasan, senilai 883 miliar yang dalam hal ini, kita tempatkan di depan rekan-rekan media bagian dari angka 883 miliar itu, yaitu senilai 300 miliar rupiah.
Dari pantauan media tribuntipikor.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tampak memenuhi panggung konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Secara keseluruhan, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari aset yang berhasil dirampas dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Di tengah barisan tumpukan uang tersebut, KPK juga meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar. (*King)





