Bukit Kapur Bersama Lawan Narkoba RT hingga Kecamatan Hadiri Penerangan Hukum Kejari Dumai

Dumai,-tribuntipikor com.

Kejaksaan Negeri Dumai melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan atas tantangan sosial yang dihadapi masyarakat saat ini, khususnya maraknya penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya merusak masa depan seseorang, tetapi juga merusak kehidupan keluarga dan menimbulkan berbagai kejahatan sosial. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Narasumber yang hadir adalah Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H., selaku Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Rabu,(19/11/2025)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bukit Kapur, Kasi Trantib Kecamatan Bukit Kapur, para Lurah se-Kecamatan Bukit Kapur, para Kasi Trantib se-Kecamatan Bukit Kapur, Ketua Forum RT se-Kecamatan Bukit Kapur, serta Ketua LPMK. Kehadiran seluruh unsur pemerintahan ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa ancaman narkoba adalah ancaman yang nyata dan dekat—bahkan bisa muncul di lingkungan terdekat. RT sebagai pemerintahan paling dekat dengan warga memegang peranan penting dalam deteksi dini, pembinaan lingkungan, dan penyampaian informasi mengenai bahaya narkoba yang menjadi pemicu berbagai kejahatan sosial seperti pencurian, kekerasan, perkelahian, hingga penyalahgunaan wewenang.

Dalam materinya, narasumber menekankan bahwa narkoba bukan sekadar zat berbahaya, tetapi racun kehidupan. Ia merusak mimpi, menghancurkan keluarga, menghilangkan masa depan, dan seringkali menyeret seseorang ke perbuatan kriminal demi memenuhi kebutuhan akan zat tersebut. Narasumber menjelaskan bahwa peningkatan kasus narkoba sangat erat kaitannya dengan meningkatnya angka kejahatan sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman dan kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaannya.

Untuk menggugah kesadaran masyarakat, narasumber menyampaikan sebuah pantun yang mendapat perhatian dari seluruh peserta:

Ke pasar lama membeli jala,
Pulang dibawa dalam keranjang.
Jauhi narkoba sebelum sengsara,
Sebab ia pemicu kejahatan yang datang menyelinap tanpa terang.

Pantun tersebut menjadi pengingat bahwa narkoba tidak pernah datang membawa kebaikan—ia selalu hadir membawa kerusakan, baik pada diri sendiri maupun lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. mengajak seluruh peserta untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman narkoba. Beliau menyampaikan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. “Ketika kita saling menjaga dan saling mengingatkan, lingkungan kita akan menjadi tempat yang aman, damai, dan layak bagi generasi penerus untuk tumbuh dan bermimpi,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Dumai berharap bahwa kegiatan ini bukan hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga membangkitkan rasa peduli, rasa cinta, dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungannya. Dengan mengenali hukum dan memahami bahaya narkoba, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana aman, tertib, dan bebas dari kejahatan sosial di Kecamatan Bukit Kapur.

Kegiatan Penerangan Hukum ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Dumai untuk hadir di tengah masyarakat, mengedukasi, dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Kota Dumai dari bahaya narkoba dan dampak sosial yang mengikutinya.**(A H S)

Pos terkait