Takut Dikonfirmasi Oknum Kades situsari Dahlan Alergi Wartawan, Ada apa dengan desa situsari

Bogor -Tribun Tipikor Sikap tertutup kepala desa situsari kecamatan cileungsi kabupaten bogor terkait penggunaan dana desa saat ini hangat diperbincangkan khalayak insan pers, kades Dahlan yang sudah menjabat 1 periode kepala desa tak sekalipun berkenan menemui awak media, bahkan sebatas ngobrol ringan saja ia tidak berkenan.

Begitupun perangkat kaur kesejahteraan rakyat (kesra) saat di konfrmasi, meski melalui bay pon, namun jawaban yang dilontarkan terkesan tidak peduli terhadap awak media dan lsm.

Saat tim investigasi media mencoba menghubungi langsung kades dahlan melalui bay pon. WhatsApp telepon dari kemarin hingga berulang – ulang lagi hingga sampai saat ini juga belum ada merespon atau chat awak media dan lsm.

Yang vokal terhadap transparansi pemerintahan memberikan tanggapan tegas terkait hal ini. Menurutnya, sikapnya. terap, (Bungkam) kepala desa dan arogansi tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bijaksana.

“Ini adalah suatu tindakan kebodohan. Seharusnya kepala Desa yang memiliki dedikasi tinggi harus transparan kepada media agar tidak timbul pikiran negatif terhadap perilaku pemerintahan desa di tingkat masing-masing,” ujar inisial A dalam wawancara eksklusifnya.

Lebih lanjut A yang sering disapa (BL) menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa kepala desa harus menjawab semua pertanyaan awak media. dengan begitu, kita bisa mencegah timbulnya kecurigaan dan spekulasi yang tidak perlu,” tambahnya.

Ia berharap agar camat cilengsi melakukan pembinaan terhadap kades maupun kaur stap desa situsari karena tugas camat terhadap kepala desa adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, meskipun secara struktural camat bukan atasan kades,” pungkasnya.

Ketika awak media berawal saat hendak melakukan konfirmasi terhadap realisasi anggaran dana desa dan samisade tahun 2024 dan 2025 desa situsari terdapat kejanggalan diantaranya pos belanja modal bumdes (penyertaan modal desa).

Diduga sebagai modus bumdes dana desa tahun 2024 yaitu program penyertaan modal bumdes yang sangat terhitung besar dan untuk anggaran tahun 2025 dari Anggaran Dana Desa ( DD ) untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana Pemasaran Produk Dengan Anggaran sangat besar

Dengan tidak merespon telpon dari wartawan sama juga Menghalangi wartawan mencari berita merupakan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapapun yang menghalangi wartawan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

A. menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan pejabat yang tidak merespon wartawan dalam mencari berita

”sangat menyayangkan pejabat publik yang tidak mau angkat telpon wartawan, itu sama juga menghalangi wartawan dalam mencari berita ” ungkap A dengan wajah Emosi pada hari jumat 14/11/2025 pungkas:

( Tim Investigasi )

Pos terkait