Bekasi, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _ Rudi Istiawan, S.H dan Suranto, SE. SH., CCD., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner menjawab pemberitaan yang menuding kliennya, yakni “WT” telah mencaplok lahan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, beredar berita dengan narasi “lahan milik keluarga besar Alm. Taufik Kiemas dicaplok oknum Polisi berpangkat Kompol”. Sebenarnya, tidak ada hubungan apapun dengan Alm. Taufik Kiemas. Pemberitaan tersebut dibuka dengan kalimat bombastis sehingga seolah-olah ada kaitan langsung dengan nama besar suami dari Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati. Padahal, tidak sama sekali.
Berita itu merujuk pada lahan seluas 50 hektar berstatus tanah garap atau HGU (Ex Perhutani) yang berlokasi di Kp. Babakan Ngantai Blok 031, RT. 003/008, dan tanah adat 4,9 hektar di RT. 003/008, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan Kp. Babakan Kidul RT. 004/003 Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Rudi Istiawan, S.H., menegaskan bahwa kilennya WT tidak pernah “mencaplok” lahan sebagaimana diberitakan. Menurutnya, berita yang beredar adalah fitnah penggiringan opini sesat dan menyesatkan yang menyudutkan kliennya.
Dikatakannya, bahwa relasi antara WT dengan Suwardjo alias Argo dimulai pada tahun 2002 silam ketika keduanya menjalin mendirikan Usaha Sapi (jual beli, pembesaran, penggemukan Briding) yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani juga kandang sapi di Jonggol dan usaha ini sudah diketahui oleh keluarga alm Suwardjo als Argo maupun keluarga kilen kami .
“Dari hasil usaha tersebut, keduanya sepakat untuk mulai menginvestasikan keuntungan ke pembelian tanah baik adat maupun oper garapan dari penggarap sebelumnya secara bertahap yang belanjanya dilakukan oleh alm Suwardjo als Argo mulai Tahun 2004 sampai tahun 2012. Pada permulaan pembelian alm Suwardjo als Argo menggarap sendiri bersama pekerja-pekerja warga sekitar untuk di jadikan lahan pertanian dan perkebunan Extra keras mengingat tanahnya tandus sehingga banyak pengeluaran biaya sangat besar. Pada Tahun 2013 kondisi alm Suwardjo als Argo mengalami sakit Kanker sehingga rutin melaksanakan kemo di RSCM sehingga pernah diisukan meninggal dunia. Melihat kondisi tersebut alm Suwardjo als Argo pada Tahun 2018 menyuruh klien kami dan klien kami mengajak Sdr. Sulisno untuk mengecek lahan dan bertemu dengan para pekerja, para penjual tanah maupun pengoper garapan dan orang-orang pak Argo saat pembelanjaan tanah dan semuanya menjelaskan aset pak Argo termasuk menunjukkan batas-batas. Setelah di tunjukkan semua Aset-aset orang-orangnya pak Argo Klein kami melaporkan ke pak Argo kalau Asetnya semuanya masih aman dan tidak ada masalah. Dalam kondisi kurang sehat beberapa kali alm Suwardjo als Argo juga sering ke lokasi tanah tersebut mengajak anak dan cucunya dan juga bertemu dengan klien kami di lokasi sambil menunjukkan lokasi tanah adat maupun tanah garapan sekaligus memperkenalkan ke orang-orang kepercayaannya selama pak Argo exsis menggarap kebun. Dalam pengelolaan lahan alm pak Argo sangat besar biaya yang dikeluarkan karena tanahnya tandus dan banyak belukar sehingga secara lisan pada Tahun 2018 pak Argo menyuruh klien kami untuk melanjutkan menggarap dan klien kami mengajak sdr. Sulisno untuk menggarap dan sudah mendapat persetujuan alm Argo. Sebagai seorang beradab klien kami sebelum melakukan penggarapan bersilaturahmi kepada kedes Sukaresmi bersama staf desa dan menyampaikan kalau sekarang gantinya pak Argo adalah Klein kami yang saat itu sempat berkomunikasi dengan par Argo didepan kades dan setelah dinyatakan tidak ada masalah dan semuanya adalah milik dan garapan pak Argo klien kami mulai menggarap dengan mengajak Sdr. Sulisno sampai sekarang selama kurang lebih 7 Tahun.
Pada tahun 2021 alm Argo pernah menyuruh orang kepercayaannya saat belanja dan menggrap saat itu bernama Sdr. Rahmat Ace als Goler dan Sdr. Open untuk mengurus kelengkapan surat tanah adat dan klien kami disuruh memantau setelah berkas-berkas kelar kemudian Klein kami disuruh untuk ambil berkas-berkasnya dan setelah diterima berkas di teliti oleh Klien kami dan di Cros Cek ke Desa Sukaresmi dan Kepala desa bahwa berkas benar dan tidak ada masalah yang saat itu diatasnamakan anak-anaknya. Seiring waktu berjalan menggarap klien kami sangat besar biaya yang dikeluarkan karena tanahnya tandus dan beberapa kali mencoba tanaman selalu gagal sehingga dalam waktu kurang lebih 3 Tahun klien kami bersama Sdr. Sulisno dan Sdr. Nurasik dengan pekerja warga kampung sekitar mencoba budidaya tanaman sereh sambil memberikan edukasi juga peternakan ayam kampung sekaligus mempersiapkan penyulingan untuk daun sereh di lokasi tanah garapan di bogor yang tujuannya adalah membuka lapangan pekerjaan dan mengangkat ekonomi warga sekitar,” kata Rudi kepada awak media, pada Selasa (18/11/2025).
Seiring waktu, kesehatan Argo menurun sehingga pada pada Agustus 2023, Argo menyerahkan pengelolaan sepenuhnya atas tanah tersebut kepada WT. Surat itu ditandatangani di atas materai dan dengan disaksikan oleh istri dan anak-anak dari keluarga Argo dan juga disampaikan kepada orang-orang kepercayaan pak Argo dulu bahwa yang garap sekarang adalah Klien kami.
“Surat itu diserahkan kepada klien kami sesaat setelah surat tersebut ditandatangani Pak Argo, dan dengan disaksikan istri serta anak-anaknya, atau sebelum almarhum meninggal pada bulan September 2023,” ungkapnya.
Atas dasar surat itu pula, katanya, WT mendirikan plang di lokasi lahan. “Jadi bukan klien kami mengambilalih lahan dari keluarga Alm. Argo, tetapi justru almarhum sendiri yang menyerahkan kewenangan pengelolaan lahan kepada WT,” timpal Suranto menjelaskan.
Suranto juga menegaskan, bahwa selama ini tidak pernah ada intimidasi kepada Kepala Desa Sukaresmi untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). “Fitnah itu. Buktinya, surat-surat resmi yang ada masih atas nama Pak Argo. Tidak ada intimidasi dan tindakan fisik seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Faktanya, tandas Suranto, Argo membeli lahan tersebut bukan dengan uang almarhum Nazaruddin Kiemas seperti yang diberitakan.
Dirinya menduga, klaim dari keluarga almarhum Nazaruddin Kiemas bersandar pada SPPT lahan kurang lebih seluas 7.072 meter atas nama Alia Anindita Kiemas. Ia menjelaskan, bahwa awal mulanya terjadi pada tahun 2011.
“Almarhum Nazaruddin Kiemas memang meminta pengelolaan lahan milik Pak Argo untuk dipergunakan sebagai bisnis penggilingan batu. Namun bisnis itu tidak berlangsung tidak lama karena kondisi dan keadaan karena yang mengatur menegemennya bukan pak Argo,” ujarnya.
“Melihat tanah yang dipakai usaha gilingan batu PBB masih tanggung jawab pak Argo Akhirnya, karena Pak Argo tidak mau pusing dengan urusan pajak bisnis tersebut, maka pajak suruh ngurus bukan tanggung Argo dan dikeluarkan lah SPPT atas nama Alia Anindita Kiemas pada tahun 2011. Tapi, kan bukan berarti mereka bisa mengklaim keseluruhan lahan berdasarkan itu. Apalagi SPPT tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan lahan,” papar Suranto melanjutkan.
Atas dasar tuduhan-tuduhan dalam pemberitaan tersebut, Suranto, S.H. & Partner akan melakukan sejumlah langkah. “Pertama, kami sudah menjawab surat somasi dari kuasa hukum Ibu Alia. Kedua, kami juga akan melakukan pelaporan terkait pemasangan plang atas nama Alia dan M. Giri,” jelasnya.
Suranto mengaku, akan melaporkan juga saudara RN yang diduga merupakan oknum wartawan. RN, disebut Suranto telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalis dan bertindak di luar fungsi serta tugasnya sebagai seorang wartawan.
Pasalnya, RN telah terang-terangan mengirimkan surat pemberitahuan eksekusi kepada Polsek Sukamakmur tanpa dasar hukum yang jelas.
“Maka kami akan melakukan laporan ke Dewan Pers dan langkah-langkah hukum pidana maupun perdata yang diperlukan guna memulihkan nama baik alm Suwardjo als Argo sebagai Tokoh senior di partai PDIP yang telah diminta oleh keluarga besarnya,” pungkasnya.(Red)





