Polrestabes Bandung-Tribun tipikor.com
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han melalui Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin, S.E., M.H. menyampaikan bahwa jajaran Polsek Arcamanik berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat petugas atas laporan masyarakat dan viralnya rekaman CCTV di wilayah Kecamatan Arcamanik.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/49/XI/2025 dan LP/B/50/XI/2025 yang dilaporkan pada 10 dan 12 November 2025 oleh para korban terkait aksi kekerasan dan percobaan penjambretan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh dua orang tersangka.
Rangkaian Kejadian
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Pesantren, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik. Tersangka Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah yang mengendarai sepeda motor Honda Beat D-5529-GQ mencari sasaran hingga melihat korban Fikri Ardiansyah yang sedang memperbaiki kendaraan.
Tersangka Rafiq langsung turun dan mencoba merampas telepon genggam korban. Karena korban melawan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah golok hingga mengenai helm, pipi, telinga, dan punggung korban. Beruntung korban berhasil mempertahankan barang miliknya.
Tidak berhenti di situ, pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, tersangka kembali beraksi di Jl. Cisaranten Kulon. Ketika sepeda motor yang digunakan mogok, tersangka Rafiq berjalan seorang diri dan menjumpai dua korban, Malik Abdul Azis dan Arij Lutfi Hanin. Tersangka membacok keduanya hingga mengalami luka robek di kepala, kening, dan tangan, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Aksi tersangka berhasil dihentikan setelah sebuah mobil menghadang laju pelariannya, sehingga pelaku dapat diamankan oleh warga bersama Unit Patroli Polsek Arcamanik yang sedang melintas.
Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 bilah golok
• 1 potongan kain warna hitam
• 1 kaos hitam bertuliskan XTC Ciwastra
• 1 celana pendek warna hijau
• 2 unit sepeda motor
• 1 helm hitam
• 1 unit HP Vivo warna hitam
Barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan pelaku dalam dua aksi kejahatan dalam satu malam.
Penangkapan dan Pemeriksaan
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin, S.E., M.H. menjelaskan bahwa tersangka Rafiq berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut terkait dengan percobaan pencurian yang sempat viral di media sosial. Setelah dipertemukan dengan korban dan dianalisis bersama rekaman CCTV, tersangka mengakui seluruh perbuatannya termasuk keterlibatan tersangka lainnya, Saepul Milah.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
• Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan kekerasan (ancaman pidana 9 tahun).
• Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP – Percobaan pencurian dengan kekerasan.
• Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Membawa senjata tajam tanpa hak (ancaman pidana 10 tahun).
Langkah Lanjutan
Polsek Arcamanik saat ini telah menahan kedua tersangka dan melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain.
(Indra jaya)





