Penegakan Hukum Narkoba di Majalengka, Polres Gelar Press Release Ungkap Perkara Operasi Antik

Majalengka-Tribun tipikor.com

Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui gelaran Press Release Ungkap Perkara Tindak Pidana Narkoba Hasil Operasi Antik yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan berlangsung di Aula Kanyawasistha Tatag Trawang Tungga Polres Majalengka dan dihadiri oleh jajaran Satres Narkoba. Pada kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan hasil ungkap kasus narkoba yang dilaksanakan selama periode 6 hingga 15 November 2025, Selasa (18/11/2025).

Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan bahwa selama Operasi Antik 2025, Polres Majalengka berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkoba, terdiri atas 2 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus obat keras atau obat bebas terbatas. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan peran yang berbeda-beda dalam peredaran gelap narkotika tersebut.

Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa kecamatan, yaitu 1 kasus di Kecamatan Kadipaten, 1 kasus di Rajagaluh, 2 kasus di wilayah Kecamatan Majalengka, 1 kasus di Kecamatan Sumberjaya, dan 1 kasus di Kecamatan Jatiwangi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,727 gram, pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir, serta 289 butir obat keras jenis Hexymer.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem tempel atau peta dan transaksi langsung atau COD. Mereka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kegiatan yang berlangsung aman dan lancar ini, turut hadir Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., KBO Sat Narkoba Ipda Rd Panji Purbaya, S.H., Kanit I Sat Narkoba Ipda Addi J. Permana, S.Sos., M.H., Kanit II Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H., serta Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Donny Arivanto. Kapolres menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.

(Indra jaya)

Pos terkait