Lampung Selatan – Tribun tipikor.com
Jajaran media Mentrengnews.com mengeluarkan peringatan keras kepada Muhamad Holis sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padan Penengahan, atas tindakannya yang dianggap meremehkan dan mengecilkan peran media.17/11/2025
Redaksi Mentrengnews.com menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Muhamad Holis BPD desa padan kecamatan prnengahan atas pernyataan dan tindakan yang telah merugikan nama baik dan pengkerdilan media.
Selain itu, media menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Muhamad Holis sebagai anggota BPD dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan yang merendahkan profesi jurnalis dan melanggar hukum. Jika Muhamad Holis tidak segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan marwah nama media tersebut kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi integritas media dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas nya
Dirinya menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan meremehkan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 1 Ayat 1: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Pasal 4 Ayat 1: “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
- Pasal 4 Ayat 2: “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
- Pasal 6: “Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”
- Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Siaran pers ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Mentrengnews.com untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (Wal/Tim )





