SASI ADAT DI PERUSAHAN GEMA HUTAN LESTARI ( GHL ) , PEMILIK LAHAN MENUNTUT HAK.

MALUKU. Tribun TIPIKOR.

Aksi yang di lakukan oleh UL karena dari pihak perusahan tidak membayar ganti rugi kayu kepada pemilik Lahan akhirnya dengan cara SASI ADAT di lapangan kayu perusahan Gema Hutan Lestari
( GHL) di pesisir pantai wamlana, kecamatan fenaleisela, Kabupaten Buru.
tanggal 11 / 11 / 2025.

Kapal tongkang berlabuh di pelabuhan wamlana kegiatan lambung yang menggunakan alat berat treaktor tiba tiba datang seorang Bapak berinisial UL pemilik lahan melarang untuk jangan dulu kayu di angkat ke kapal karena belum ada penyelesaian pembayaran akhirnya cara atau langkah yang di lakukan ialah sasi adat .

Sasi adat yang di lakukan oleh UL di lokasi lapangan kayu di desa wamlana maka manager perusahan mengambil langkah pembayaran dengan perhitungan PERKOBIKASI sepuluh ribu rupiah , Setelah penyelesaian dengan pemilik lahan maka sasi adat di lepaskan oleh HL.

Selama empat hari perusahan tidak melaksanakan aktifitas apapun di lapangan kayu pesisir pantai maka dari pihak perusahan mengutus empat orang anggota Humas melakukan pendekatan dengan pemilik lahan tujuannya ialah perhitungan jumlah semua kobikasi untuk realisasi pembayaran , perusahan akan membayar semuanya itu dan sasi adat di lepaskan sehingga perusahan merasa legah dan kegiatan kayu holing maupun lambung ke arah kapal dapat berjalan dengan baik. ( wilbat ) .

Pos terkait