PEMKAP TAPUT USULKAN GABUNG SEJUMLAH .OPD. KE.DPRD.
tarutung taput Tribun Tipikor
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus berupaya mewujudkan kabupaten taput yang maju tata kelola pemerintahan yang bersih , efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, ST., M.Eng., mewakili Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (10/11/2025) di Gedung DPRD Taput, Tarutung.
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada saat ini. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola birokrasi daerah agar semakin responsif terhadap dinamika pelayanan publik dan arah kebijakan pembangunan daerah
“Melalui evaluasi yang komprehensif, kita melihat perlunya penataan kembali organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, namun tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal,” ujar Wakil Bupati saat membacakan Nota Pengantar Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Taput.
Usulan Penggabungan Dinas dan Badan
Dalam Ranperda yang diajukan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengusulkan beberapa langkah penataan kelembagaan, di antaranya penggabungan 12 dinas menjadi 6 dinas, sebagai berikut:
- Dinas Kesehatan digabung dengan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
- Dinas Sosial digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DPPKBP3A.
- Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
- Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Pemerintah juga mengusulkan penggabungan dua badan menjadi satu, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebijakan nasional serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai bahwa efisiensi organisasi bukan semata soal penghematan anggaran, tetapi juga upaya meningkatkan daya saing daerah melalui birokrasi yang tangkas dan berorientasi hasil.
“Kita ingin struktur organisasi yang lebih sederhana namun kuat dalam pelaksanaan tugas. Dengan penataan ini, diharapkan terjadi percepatan dalam pengambilan keputusan, pelayanan publik yang lebih cepat, serta tepat pelaksanaan program pembangunan,” tambahnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas Ranperda ini agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tapanuli Utara.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin oleh unsur pimpinan dewan tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah yang terus berupaya melakukan penataan kelembagaan secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pelayanan publik. Dewan juga menyatakan siap membahas Ranperda ini secara mendalam agar hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan pukbilik dan efektivitas pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.
(p.simanjuntak)





