Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Proyek Lahan Sawah, Ekskavator di Desa Bangunan Jadi Sorotan

Lampung Selatan Tribun- tipikor.com

Aktivitas pembuatan lahan sawah di area Dusun Cita jaya Desa Bangunan, Kecamatan palas Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan setelah ada dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator. Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial atau industri seperti ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.Kamis, 13/11/2025

Alat berat seperti excavator umumnya tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Alat berat yang digunakan adalah ekskavator merek Hitachi kapasitas 210, yang diketahui milik Herman, warga Desa Bangunan Dusun 7 Banjar Sari 2.
Pelanggaran Serius Ancaman Denda Miliaran Rupiah

Berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan Solar Subsidi untuk alat berat yang tidak masuk dalam daftar penerima subsidi merupakan bentuk penyalahgunaan. Hal ini secara jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda.
Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat kurang mampu. Menggunakannya untuk kegiatan proyek yang melibatkan alat berat jelas merupakan penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,

Ketika awak media tiba di lokasi pembuatan lahan sawah untuk melakukan konfirmasi dan peliputan pada Rabu, 12/11/2025

Datanglah seorang pria yang mengaku sebagai kakak dari Herman, pemilik ekskavator.
Setelah melihat kehadiran awak media, pria tersebut segera menghubungi Herman melalui telepon untuk menyampaikan situasi di lapangan.

Sesuai arahan yang diduga dari Herman, kakak pemilik alat berat itu kemudian berupaya menyogok awak media.
“Ini uang apa?” tanya awak media ketika pria tersebut secara tiba-tiba menyodorkan selembar uang pecahan Rp50.000.

Awak media menolak uang tersebut dan segera meninggalkan lokasi, mencatat dugaan upaya sogok ini sebagai penghalang tugas jurnalistik. Peristiwa ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, selain dari penyalahgunaan BBM subsidi itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Herman selaku pemilik alat berat maupun pihak (APH) mengenai dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi dan upaya sogok yang terjadi di lapangan.(Wal)

Pos terkait