Terkait Dasar Regulatif Standar SNI, Sikap Diam Dinas PUPR Blora, Tuai Kritik Pemerhati Kontruksi

Pemerhati: Fungsi pengawasan dan perencanaan teknis itu berada di bawah kewenangan penuh Dinas PUPR.

BLORA Jateng, tribuntipikor.com // Dugaan penggunaan material non-Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek pembangunan talud drainase ruas Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton berasal dari home industry,

Publik pun kini mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Blora melalui Bupati terkait dasar regulasinya.

Diberitakan sebelumya oleh link berita media ini dengan judul: Tidak Gunakan Standar SNI, Proyek Talud Drainase Ruas Ngraho–Ketuwan di Blora Disorot Publik.

Bupati Arief Rohman saat di konfirmasi ihwal permasalahan tersebut memberikan keterangan yang senada dengan pernyataan sang Plt Kadis Nidzamudin Al Hudda, ST.

“Penggunaan buis beton hanya untuk casing pondasi sumuran, supaya tidak runtuh dan memastikan dimensi sumuran sama dari atas sampai bawah. Buis beton tidak masuk dalam struktur pondasi,” jelas Bupati melalui pesan singkat, Senin (10/11/2025).

Namun, saat media ini melanjutkan pertanyaan mengenai apakah proyek pemerintah boleh menggunakan material non-SNI, dan apa dasar hukumnya, Bupati tidak memberikan jawaban langsung.

“Itu meneruskan WA dari Pak Huda (Plt Kepala Dinas PU). Untuk hal teknis coba komunikasi dengan beliau saja,” tulis Bupati dalam pesan lanjutan.

Menindaklanjuti arahan Bupati tersebut, awak media pun kembali berusaha mengonfirmasi langsung kepada Plt Kepala Dinas PUPR Blora, untuk meminta klarifikasi tentang aspek regulatif, terutama mengenai dasar hukum penggunaan material tanpa sertifikat SNI pada proyek yang dibiayai APBD.

Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis PUPR Nidzamudin Al Hudda, ST belum memberikan jawaban lanjutan.

Tanggung Jawab Teknis dan Regulatif.

Sikap diamnya Dinas PUPR ini menuai kritik dari kalangan pemerhati konstruksi dan kebijakan publik, sekaligus seorang akademisi turut memberikan pendapatnya mengenai persoalan ini. Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, sebagai pejabat teknis tertinggi di bidang infrastruktur, Plt Kadis PUPR memiliki tanggung jawab langsung atas kepatuhan setiap proyek terhadap standar nasional dan regulasi pengadaan.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa fungsi pengawasan dan perencanaan teknis itu berada di bawah kewenangan penuh Dinas PUPR.

“Jika dalam RAB tidak dicantumkan kewajiban SNI, maka itu menunjukkan kelemahan pada tahap perencanaan yang menjadi tanggung jawab dinas teknis. Tidak bisa berlindung di balik alasan pemberdayaan. Jelasnya.

Dirinya menambahkan, SNI wajib diterapkan untuk seluruh material konstruksi dalam proyek pemerintah, baik struktural maupun non-struktural.

Kewajiban tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2018, dan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang semuanya menegaskan bahwa setiap bahan bangunan pada pekerjaan konstruksi pemerintah wajib memenuhi standar SNI.

“Bilaman pihak dinas teknis membiarkan material non-SNI digunakan, itu bisa berimplikasi pada kualitas pekerjaan dan akuntabilitas anggaran. Apalagi proyek ini bersumber dari APBD, bukan proyek swasta,” tambahnya.

Sementara, Bupati sudah mengarahkan agar penjelasan teknis disampaikan oleh dinas. Maka, Plt Kadis wajib memberi penjelasan terbuka, apakah memang ada dasar hukum yang memperbolehkan penggunaan material non-SNI. Jika tidak ada, ini jelas bentuk kelalaian administratif. Ujarnya.

Pengawasan internal pemerintah daerah harus segera bergerak.

Inspektorat dan BPK bisa memeriksa aspek kepatuhan terhadap regulasi. Diamnya pejabat teknis dalam persoalan seperti ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan,

Dengan belum adanya klarifikasi dari Dinas PUPR, publik menilai bahwa Plt Kadis PUPR Blora kini menjadi kunci dalam menjelaskan apakah penggunaan material non-SNI dalam proyek talud drainase tersebut memiliki dasar regulasi yang sah atau justru merupakan pelanggaran administratif. Ungkapnya.

Diketahui: Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp957 juta dari pagu Rp1,072 miliar ini, dikerjakan oleh CV Dhiva Karya Sentosa dengan CV Statikagista sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 103 hari, mulai 4 September hingga 15 Desember 2025. (King/Yn)

Editorial: Solikin

Pos terkait