KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA CURAS YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA DAN ATAU PEMBUNUHAN

Bandung-Tribun tipikor.com

Pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di Jalan Sukamulya No. 3A, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Kejadian ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/XI/2025/SPKT/POLSEK SUKAJADI/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Korban yang meninggal dunia di tempat adalah Sdr. Ilham Pirmansah (21 tahun), seorang laki-laki.

Tersangka, berinisial NA (27 tahun), yang merupakan Buruh Harian Lepas beralamat di Garut, adalah mantan pekerja di lokasi kejadian dari tahun 2013 hingga 2021. Motif utama pelaku melakukan pencurian adalah untuk membayar hutang karena judi online. Modus operandi pelaku adalah masuk melalui atap kamar mandi yang berada di samping konter aksesoris handphone. Saat melompat masuk, pelaku mengenai ember yang menimbulkan suara, sehingga membangunkan korban, Sdr. Ilham Pirmansyah.

Korban berteriak “maling-maling”, yang membuat pelaku panik dan langsung membacok korban menggunakan sebilah golok. Korban mengalami luka tusuk di badan, dada, perut, kaki, serta luka tebas pada tangan dan bagian belakang kepala, dengan total kurang lebih 30 luka di tubuh. Setelah korban meninggal dunia di tempat, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp 22.800.000,- yang berada di dalam laci, voucher kuota/data, dan satu unit handphone inventaris toko merek OPPO A17. Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini diperkirakan sebesar Rp 30.000.000,-.

Penyidik telah mengamankan barang bukti, antara lain uang tunai berbagai pecahan, 1 (satu) sebilah golok, 1 (satu) buah tang potong, dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, Tersangka NA dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(Indra jaya)

Pos terkait