Rugikan Miliaran, Kasus Pupuk Subsidi 2024-2025 di Tuban, Kuncoko Gugat ke PN Tuban

Kuncoko: Angka tersebut diketahui dari total keseluruhan penyerapan dan dikalikan kelebihan bayar.

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Santernya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak ubahnya seperti tikus-tikus yang menggerogoti segudang roti dipabrikan.

Merajalelanya mereka dalam modus operandi, hingga tak pernah surut kelompok ini, menjadikan sindikat bagi pemain-pemain pupuk bersubsidi. Dari mulai pengecer resmi, kios/ppts resmi, sampai para pemain pupuk ilegal.

Namun demikian, pepatah mengatakan, “sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga.”

Sebut saja Kuncoko seorang warga asli Tuban, dimana ia begitu peduli tentang situasi dan kondisi keadaan para petani yang selalu mengeluh terkait harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Yang mana kemudian dihari Selasa 11/11/2025 dibuktikan langsung oleh Kuncoko mengungkapkan bahwa dirinya tadi malam (Senin malam Selasa) telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban dengan Skema gugatan Citizen Law Suit (CLS).

“Betul mas, kami sudah layangkan surat gugatan malam tadi, gugatan CLS mas, terkait penyaluran Pupuk Indonesia di Kabupaten Tuban pada tahun penyaluran mulai Januari 2024 sampai dengan Oktober 2025.” Tegas Kuncoko.

Dalam hal ini, terkait obyek penyaluran, dimana saja, di wilayah yang dianggap melanggar, Kuncoko menyebutkan secara detail.

Seperti, untuk pelanggaran dalam penyaluran dari Januari 2024 sampai dengan oktober 2025, dia ambil data penelitian dari 4 Kecamatan yang berada di wilayah 20 Desa. Dan,

Untuk Kecamatan yang diambil penelitiannya, meliputi wilayah Kecamatan Kerek, Merakurak, Jenu dan Kecamatan Semanding.

Sementara terkait jenis pelanggaranya Kuncoko menyebut, kios-kios resmi di bawah naungan CV. Fimaco, KSU Jaya Usaha, dan CV Prayogo yang melakukan penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Lebih lanjut Kuncoko menyampaikan, kemudian untuk manipulasi laporan penyerapan sampai perbuatan dugaan keras penggelapan dan penipuan kepada petani bahwa;

Tentang penjualan pupuk yang telah dilakukan oleh kios-kios resmi di bawah naungan ke 3 oknum CV tersebut di atas HET perjanuari 2024 sampai oktober 2025 yang rata-rata dijual dengan harga dari Rp. 135.000 sampai dengan Rp. 160.000.

“Iya betul mas!, kami menyeret 3 Distributor resmi di Kabupaten Tuban yaitu CV. Prayogo, CV. Fimaco dan KSU Jaya Usaha. Terkait pelanggaran pertama.” Jelasnya.

Diutarakan juga sama Kuncoko bahwa banyak sekali menemukan rekap laporan kios/ppts resmi dan distributor dalam penyerapanya tidak sesuai kondisi real lapangan,

Sementara dari hasil penelitiannya ternyata Petani banyak di bohongi dengan mengatakan jatah alokasi habis padahal masih ada.

Untuk itu, terkait gugatan Kuncoko ini, tim investigasi awak media ini kemudian melakukan klarifikasi dan/atau konfirmasi kepada beberapa petani yang disebutkan Kuncoko, yang berada di 4 Kecamatan tersebut.

Seperti petani inisial (GH) asal Sugihan Merakurak ia membenarkan bahwa harga pupuk subsidi yang dia beli yaitu Rp. 140.000 perzaknya.

“Iya mas!, saat itu setahu saya pernah nebus di tahun 2024 dan 2025 dengan harganya sekitar 140.000 perzak pokoknya 1 paket (1 zak urea dan 1 zak NPK) total 280.000.” Jelasnya.

Kemudian, petani di desa Jarorejo Kerek, inisial (HMI) juga menyebutkan di jarorejo 1 paket harganya Rp. 280.000.

Senada dengan petani lain, petani asal desa Purworejo, Jenu, inisial (ANA) bahkan menyebutkan harga pupuk subsidi resmi dengan harga 310.000.

Kemudian untuk Petani asal Desa Jadi semanding inisial (AH) mengatakan harga pupuk di Januari 2024 sampai oktober 2025 1 zak dijual 140.000.

Dengan demikian dan dari hasil rekap penyaluran di 4 Kecamatan pada 20 Desa tersebut,

Kuncoko selaku peneliti KCB yang mengajukan gugatan CLS menginformasikan bahwa harga penjualan kios/ppts resmi ke Petani ada kelebihan bayar yang diduga disengaja selama periode tahun 2024-2025 mencapai Rp. 12.435.072.620.00,-. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait