APDESI Majalengka Imbau Pengawasan Dana Desa Tetap Menjunjung Etika

Majalengka – Media Tribun Tipikor


DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majalengka mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam setiap kegiatan pengawasan terhadap realisasi dana desa.

Ketua DPC APDESI Majalengka, Dudung Abdullah Yasin, menyampaikan hal tersebut menanggapi meningkatnya aktivitas wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke sejumlah desa untuk menanyakan pelaksanaan program dana desa.

“Kami menghargai peran kontrol sosial dari media dan lembaga masyarakat. Namun, kami berharap proses itu dilakukan secara santun dan sesuai ketentuan hukum. Jika ada pihak yang merasa mendapat perlakuan tidak semestinya, silakan menyampaikan langsung kepada kami untuk diklarifikasi bersama,” ujar Dudung saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (7/11/2025).

Menurut Dudung, pengawasan publik merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan desa. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pihak perlu saling menghormati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Kami tidak menolak pertanyaan atau kritik. Hanya saja, hendaknya dilakukan secara profesional, beretika dan berpegang pada aturan hukum serta kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Dudung juga menjelaskan bahwa APDESI berperan sebagai wadah koordinasi dan pembinaan antar kepala desa serta perangkat desa, bukan sebagai lembaga audit keuangan negara. Ia menekankan, tugas utama organisasi adalah memperkuat tata kelola dan solidaritas pemerintahan desa agar tetap sejalan dengan prinsip transparansi.

Sementara itu, Drs. Edy Noor Sudjatmiko, M.Si., Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, menilai imbauan APDESI tersebut perlu dimaknai dalam konteks menjaga keseimbangan antara keterbukaan publik dan perlindungan terhadap aparatur desa.

“Kepala desa adalah ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu, pengawasan tentu penting, tetapi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan tekanan. Transparansi tetap dijaga, namun dengan cara yang beretika,” tutur Edy. Jum’at (7/11/2025)

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung penuh keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana desa, selama dijalankan berdasarkan aturan hukum dan prinsip akuntabilitas.

“Keterbukaan informasi publik harus diiringi dengan tanggung jawab dan etika. Aparatur desa pun perlu mendapat perlindungan agar dapat bekerja dengan fokus dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dari kalangan Pers, Drs. Asep Firmansyah, Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Majalengka, menyambut baik pernyataan APDESI dan menilai hal itu sebagai ajakan memperkuat profesionalisme bersama.

“Kami memahami pesan tersebut bukan sebagai pembatasan ruang kerja Pers, tetapi sebagai pengingat agar semua pihak tetap berpegang pada kode etik. Wartawan profesional bekerja berdasarkan data, verifikasi dan keseimbangan berita,” ujar Asep

Ia menilai, sinergi antara pemerintah desa, wartawan dan lembaga masyarakat perlu terus ditingkatkan agar fungsi kontrol berjalan konstruktif.

Sikap yang disampaikan APDESI Majalengka menggambarkan pentingnya kolaborasi dan saling menghormati antara aparat desa dan pihak eksternal dalam upaya mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan berkeadilan

(Ivan Afriandi / Redaksi Tribun Tipikor)

Pos terkait