Tiga Korban Polisi Alami Luka SeiusTerkait Eksekusi Tanah ” Ketua PN Sumbawa Bungkam

Sumbawa Besar NTB
tribun Tipikor.Com —
Eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, pada tanggal 5 November 2025, gagal karena adanya perlawanan fisik yang ricuh dari ratusan warga setempat.

Kericuhan ini mengakibatkan tiga anggota polisi terluka parah akibat tebasan senjata tajam.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang telah berlangsung hampir tiga dekade (sejak 1996), merujuk pada putusan Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sumbawa.
Upaya Berulang: Ini adalah upaya eksekusi yang ketiga kalinya setelah dua percobaan sebelumnya juga gagal karena adanya penolakan.

Ratusan warga yang mengklaim telah menempati dan menguasai lahan tersebut sejak lama melakukan penghadangan dan unjuk rasa menolak eksekusi.

Aksi penolakan tersebut berujung pada bentrokan fisik antara warga dan aparat gabungan Polres Sumbawa serta Brimob Polda NTB yang mengamankan proses eksekusi. Tiga polisi terluka parah dalam insiden tersebut.

Akibat kericuhan dan jatuhnya korban luka, proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan atau dinyatakan gagal pada saat itu.

Pihak kepolisian Polres Sumbawa , dalam hal ini Kapolres Sumbawa, menegaskan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kericuhan, termasuk para aktor intelektualnya.

Warga berpendapat bahwa putusan pengadilan tersebut bermasalah dan sudah melewati batas waktu ketentuan, sehingga eksekusi dinilai batal demi hukum. Mereka merasa memiliki hak yang sah atas tanah tersebut.

Indri Suryadi SH., kuasa hukum termohon kepada media mengatakan sangat disayangkan bahwa dalam eksekusi kali ini tidak ada satupun petugas dari Pengadilan Negeri Sumbawa maupun Paniteranya yang kelihatan sehingga masyarakat dibenturkan dengan aparat keamanan ” ada unsur kesengajaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa agar masyarakat bentrok dengan petugas keamanan dari kepolisian polres sumbawa, sementara pihak yang melakukan eksekusi dalam hal ini PN Sumbawa tidak keliatan batang hidungnya ” kata Indri emosi

Indri pun menantang Ketua Pengadilan Sumbawa untuk datang menemuinya, karena masyarakat tidak punya hubungan dengan aparat kepolisian ” tantang Indri

Ironisnya lagi kata Indri, tanah yng dieksekusi itu tanah yang mana, karena berdasarkan putusan batas selatan yang dilakukan eksekusi itu tidak ada obyeknya, ada penambahan oleh oknum pengadilan sumbawa disaat konstreering atau pencocokan dengan menambah batas selatan.

” anehnya lagi tanah yang akan dieksekusi adalah tanah yang sudah punya sertifikat ada 15 bidang , ini yang tidak dipertimbangkan oleh Ketua PN Sumbawa ” urai Indri

Ketua PN Sumbawa lanjut Indri, harus mempertimbangkan obyek eksekusi karena di obyek tersebut ada tanah makam, tanah wakaf masjd dan tanah kuburan, karena Kabupaten Sumbawa ini sudah sangat kondusif , ” kami tidak mau berbenturan dengan aparat, ketua PN harus bertanggung jawab atas adanya korban dikedua belah pihak ” tegas Indri

Senentara ketua PN Sumbawa RELLY DOMINGGUS BEHUKU, S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya atas adanya sertifikat milik warga yang mau dieksekusi terkesan Bungkam dan tidak mau membalas Watshaap media ataupun dihubungi lansung via seluler pada kamis ( 06 / 11 ), hingga berita diturunkan, ketua PN Sumbawa masih bungkam.
( Irwanto )

Pos terkait