Mencuat “Puluhan Pegawai Protes Soalkan Kinerja Dirut Perumda Bintang Bano

Taliwang KSB NTB
tribun Tipikor .Com –

– Puluhan Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Bintang Bano, kini menjadi sorotan, kenapa tidak, kebijakan dan aturan yang dikeluarkan dinilai dilakukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas.

Protes keras ini bukan tanpa sebab, dalam surat yang di tujukan ke pimpinan tinggi Kabupaten Sumbawa Barat yaitu menuntut agar jabatan Direktur Perumda Bintang Bano segera di ganti.

Menurut Ketua Koordinator, Abdul Hamid, S.Ag mengungkapkan gelombang protes ini dilakukan agar Direktur Perumda segera diganti. “Ada 9 kebijakan Direktur yang dinilai melanggar. Kebijakan justru tidak memiliki landasan secara aturan, lebih kepada kepentingan pribadi, ” terangnya, Sabtu (1/11).

Lanjut Hamid, penyampaian keluhan ini karena terjadi perubahan kinerja sejak Direktur dilantik 2 Tahun silam. “Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari BPKP Provinsi NTB menunjukkan kondisi kurang Sehat, “terangnya.

Selain itu, Direktur mengabaikan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 pasal 64 ayat (1) menjelaskan usia pensiun pegawai Perumda di umur 58 Tahun, tapi kebijakan Direktur justru mempercepat waktu pensiun di umur 56 Tahun. “Apakah perubahan umur pensiun dapat diubah tanpa merujuk peraturan daerah, hal ini justru menjadi tanda tanya, keputusan Direktur lebih tinggi dari Perda KSB atau keputusan Bupati, ” Tanya Hamid heran.

Dari informasi yang kami trima, Perumda Bintang Bano dalam posisi defisit anggaran. “Sangat aneh, bicara defisit anggaran harusnya tidak ada lagi penambahan pegawai, hingga pengadaan barang. Angka pembiayaan pengadaan barang di bawah 1 Milyar Rupiah, “jelas Hamid.

Gerakan pegawai adalah bentuk protes atas ketidakadilan dan semena-mena, pegawai harapkan transparansi dan kesejahteraan. “Insya Alloh senin (3/11) surat sudah di terima diruang kerja Bupati KSB. Dan kami harapkan dapat di tanggapi, “tutupnya.
( Irwanto)

Pos terkait