Blora //Tribun Tipikor.com//
Ketegangan di sektor kehutanan Blora kembali memanas hari ini, Senin (3/11/2025). Anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Tirto Kajengan di Desa Kajengan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan aksi penghadangan dan penyanderaan terhadap pekerja Perhutani di wilayah kerja mereka.
Aksi nekat ini merupakan bentuk protes keras KTH karena Perhutani, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga membangkang terhadap keputusan tertinggi negara dengan tetap menggarap lahan yang telah masuk dalam wilayah Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Nomor 185 dan 192.
SK ini diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Maret 2023 di lapangan Kesongo.
“Lahan ini sudah jelas masuk dalam SK 185 dan 192 yang diserahkan langsung oleh Pak Presiden. Tapi, Perhutani tetap membangkang dan mengirim pekerjanya untuk menggarap lahan tersebut. Ini bentuk perlawanan terhadap putusan negara,” tegas Jojok, salah satu koordinator KTH Tirto Kajengan Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Konflik lahan ini mencerminkan gesekan serius di tingkat tapak terkait implementasi program reforma agraria dan perhutanan sosial, termasuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
KTH menuntut hak kelola sesuai legalitas yang mereka pegang, sementara Perhutani terus mempertahankan klaim dan aktivitasnya di area sengketa.
Tribuntipikor.com (Biro Blora ach-fah)







