Blora, // tribuntipikor.com//
Suasana pembangunan jembatan temuwoh, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, setelah memakan korban (pekerja).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, berkomitmen untuk mengawal agar hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan jembatan Temuwoh agar dipenuhi oleh penyedia jasa (kontraktor).
Pasalnya, kecelakaan kerja itu terjadi pada Agustus 2025 lalu. Diketahui korban merupakan warga Dukuh Gulingan, Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kabid Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban sebagai pekerja agar terpenuhi.
“Kami dari DPUPR memastikan hak-hak pekerja yang terdampak itu harus tersampaikan. Baik itu pada saat kecelakaan maupun pada proses perawatan dan pemulihan,” jelasnya, Senin
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan penyedia jasa harus bertanggungjawab untuk kesembuhan korban.
“Kontrol itu harus dikawal atau difasilitasi dari apa namanya pemohon proyek,” jelasnya.
Menurut Pejabat PUPR tersebut korban sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, oleh penyedia jasa
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dibayarkan dan sudah dilaksanakan dari pemberi kerja,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyampaikan hak yang perlu didapatkan oleh pekerja yang jadi korban kecelakaan kerja yakni upah.
Selama korban masih sakit atau belum bisa bekerja
“Termasuk upah juga kita kawal. Aturannya 6 bulan ya, boleh dibayarkan perbulan atau boleh dibayarkan tiap 6 bulan.
“Besarannya pun kan enggak diatur tuh tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.”
“Saya juga lupa klausulnya seperti apa. Cuma itu yang perlu kita pastikan, agar hal itu menjadi tanggung dan harus dipenuhi oleh penyedia,” jelasnya.
Tribuntipikor.com (Biro Blora ach-fah)







