Pemdes Cikole Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab atas Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Pemerintah Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang menuding adanya penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kepala Desa Cikole, Drs. H. Tajudin, M.Ag, didampingi Sekretaris Desa Agung Giri Purnama, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, APBDes disusun berdasarkan hasil musyawarah desa yang dihadiri pemerintah desa, BPD, para pimpinan LKD, pendamping lokal desa, koordinator pendamping kecamatan, serta tenaga ahli kabupaten,” ujar Tajudin dalam pernyataannya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, setiap rencana kegiatan dan jumlah anggaran dibahas secara terbuka dan selalu diumumkan melalui papan informasi desa, baik untuk APBDes yang sedang berjalan maupun realisasi tahun sebelumnya.

Lebih lanjut Tajudin menjelaskan, penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sejak tahun 2024 menjadi instrumen penting agar seluruh realisasi anggaran dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.

“Tidak ada satu pun penggunaan anggaran yang terlepas dari pengawasan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” tambahnya.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap musyawarah, pelaksanaan di lapangan, hingga pelaporan akhir, selalu dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, pendamping desa, LPMD, PPKD, dan TPKD. Bahkan kegiatan pembangunan infrastruktur selalu melibatkan masyarakat serta diawasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Tajudin juga menegaskan bahwa tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, dan hasil pemeriksaan menunjukkan capaian kinerja 100 persen sesuai ketentuan. Sementara untuk tahun anggaran 2025, proses monitoring dan evaluasi telah dilakukan oleh tim pengawas dari Kecamatan Lembang.

Terkait status dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tajudin menepis tudingan menerima gaji ganda. Ia menegaskan bahwa tidak menerima siltap dari desa, melainkan penghasilan tetapnya bersumber dari Kementerian Agama, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Adapun tunjangan dari desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (3) huruf c, yakni berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah serta jaminan kesehatan,” jelasnya.

Mengenai partisipasi dari perusahaan di wilayah Desa Cikole, Tajudin menegaskan seluruh penerimaan dan penggunaannya telah teradministrasikan dengan baik dan dicantumkan dalam APBDes sebagai estimasi capaian tahun berjalan. Ia juga menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat pada 10 Agustus 2023, pemerintah desa belum melakukan pungutan apa pun kepada pihak mana pun.

“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan desa dijalankan sesuai prosedur dan selalu terbuka untuk diaudit oleh pihak berwenang. Pemerintah Desa Cikole berkomitmen menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat,” pungkasnya. (Aby)

Pos terkait