Pembangunan Proyek U-Ditch di Tuban Banyak Kontraktor Yang Melanggar, Dinas PUPR dan PRKP Disorot Publik

Terlepas apapun itu, fokus utama dalam pemberitaan ini, tetap pada materi realisasi pelaksanaan proyek tersebut.

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Terkait banyaknya pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan saluran Drainase di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang melanggar aturan, saat ini polemiknya dimasyarakat sangat santer dan semakin berkembang pesat, sehingga menjadikan sorotan tajam publik.

Indikasi dugaan kuat tersebut konon kurangnya pengawasan atau semacam ada pembiaran dari pihak Dinas PU yang berkompeten.

Seperti proyek pembangunan saluran drainase yang berada di Desa Jati, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dimana saat ini banyak menjadikan sorotan warga dan publik setelah pantauan dilapangan ditemukan adanya sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek senilai Rp. 532 juta ini dikerjakan oleh CV. Wahyu Hidayat beralamatkan di Jln. Al Muttamaqin No. 13 Sumurgung – Tuban. Akan tetapi, kabar di lapangan menyebut, ada dugaan bahwa item lantai dasar disuplay oleh oknum media.

Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan, sebagian U-ditch dipasang saat kondisi tanah tergenang air, padahal menurut standar teknis dan spesifikasi beton pracetak, pemasangannya harus dilakukan pada dasar galian yang kering, padat, dan rata.

Sementara, pemasangan uditch di kondisi tergenang air, berpotensi menurunkan kestabilan dan daya dukung struktur saluran beton. Sehingga risikonya terjadi geseran, ambles sehingga kerusakan dini menjadi lebih tinggi.

Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan yang terjadi pada lantai kerja, (pedel) yang menjadi dasar konstruksi U-ditch.

Lantai kerja ini diduga tidak sesuai volume kontrak, padahal lantai kerja merupakan komponen penting untuk menjaga kekuatan dan kestabilan saluran.

Bahwa lantai kerja yang kurang atau tidak merata dapat menyebabkan struktur U-ditch kehilangan daya dukung, apalagi saat air menggenang, sehingga konstruksi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

Tim investigasi berusaha untuk melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR dan PRKP) Tuban menanyakan apakah pemasangan U-ditch di kondisi tergenang air telah mendapat persetujuan dari pihaknya, serta bagaimana pengendalian mutu dilaksanakan.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada jawaban dari pihak DPUPR dan PRKP Tuban melalui Kadin atau Kabid nya. (Swd/Tim)

Pos terkait