Lapor bapak kapolri Virall galian c ilegal Donorejo Jepara tidak tersentuh hukum polres Jepara tutup mata

Kabupaten Jepara 31/10/2025, Jawa Tengah – Tribun Tipikor

Aktivitas penambangan ilegal di Desa dukuh dongsari desa celring kecamatan Donorojo , kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penambangan tersebut diduga dilakukan oleh (PT WAHANA SURYA NUSANTARA )

Hasil tambang yang di kelola PT WAHANA SURYA NUSANTARA yang bergerak di bidang redimix. Desa Dongsari dusun celring , kecamatan donorojo kabupaten Jepara yang memiliki kondisi geografis dataran tinggi, merupakan salah satu desa terluas di Kecamatan

Penambangan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk erosi tanah, abrasi dan gangguan habitat flora dan fauna. Selain itu, aktivitas penambangan juga dapat meningkatkan risiko longsor dan banjir, serta mencemari air dan udara.

Menurut narasumber berinisial “A” Warga Setempat, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini. “Penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Warga mendesak adanya Tindakan Hukum Dari APH

Penambangan ilegal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah setempat diharapkan dapat segera mengambil tindakan Tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya pencegahan dan penindakan lebih lanjut untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.lol l

Pos terkait