Bekasi, Cikarang Timur- tribun tipikor.com —
Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan produsen ban yang merupakan bagian dari PT Michelin Indonesia, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah tersebut memicu reaksi keras dari serikat pekerja karena dinilai mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan bahwa sekitar 370 karyawan terkena dampak PHK tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 200 orang bekerja di bagian produksi, sementara sisanya di bagian logistik yang akan digantikan pihak ketiga mulai April 2026.
“Alasan yang disampaikan perusahaan adalah efisiensi dan restrukturisasi. Namun kami melihat proses ini melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama, karena PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, bukan sepihak,” ujar Guntoro, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, praktik PHK kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, perusahaan membuka kesempatan bagi karyawan yang ingin keluar secara sukarela. Namun kali ini, sejumlah nama justru disebut sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja.
“Ini menimbulkan dugaan adanya union busting atau upaya pemberangusan serikat pekerja. Karena sebagian yang terkena justru adalah anggota aktif SPSI,” tegasnya.
PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk menolak keras keputusan PHK sepihak tersebut dan meminta perusahaan mematuhi kesepakatan yang telah disahkan bersama.
“Kalaupun alasan efisiensi digunakan, mekanismenya tetap harus sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama. Artinya, setiap PHK wajib berdasarkan kesepakatan bersama,” tambah Guntoro.
Pihak serikat pekerja berencana mengambil langkah lanjutan jika manajemen tidak merespons tuntutan mereka. “Kami akan berkonsolidasi dengan perangkat organisasi, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Kami juga akan mengadukan hal ini kepada instansi terkait, DPRD, hingga Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Michelin Indonesia (PT Multistrada Arah Sarana Tbk) belum memberikan keterangan resmi terkait PHK terhadap sekitar 370 karyawan tersebut.
(*Red)







