Pengelolaan proyek infrastruktur daerah tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut integritas, efisiensi, dan akuntabilitas anggaran publik.
TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase tepatnya di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kali ini, kembali memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga dan pemerhati infrastruktur serta menjadikan sorotan tajam publik.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim investigasi menemukan di bagian lantai kerja saluran diduga tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Beberapa warga menuturkan bahwa ketebalan dan volume pasangan dasar saluran terlihat tidak seragam. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan.
“Kalau dilihat langsung, dasarnya tipis dan tidak merata. Harusnya ada lapisan lantai kerja yang kuat supaya saluran awet,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).
Proyek pembangunan saluran drainase ini berada di bawah leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Kabupaten Tuban, dengan sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 791 juta.
Sementara pelaksana kegiatan adalah CV Blessing kontraktor asal Tuban, dengan nilai kontrak Rp 768,8 juta.
Lemahnya pengawasan dari dinas di lapangan ditengarai menjadi salah satu faktor utama rendahnya kualitas pekerjaan.
Warga menilai bahwa proyek drainase sering kali tidak mendapat perhatian serius dalam hal pengawasan teknis.
“Kalau volumenya dikurangi atau kualitas bahan tidak sesuai spek, saluran pastinya akan cepat rusak dan bisa menyebabkan genangan air di permukiman,” ujarnya.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban perlu diperkuat, agar pembangunan yang dibiayai dari APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti pada tumpukan beton tanpa fungsi.
Pengawasan yang kuat tentunya menjadi pondasi utama agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tuban.
Sebagai catatan, sejumlah proyek drainase di Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2024 juga sempat menjadi sorotan publik. Kala itu, Bidang Cipta Karya DPU PR PRKP bahkan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tuban atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek drainase tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPU PR PRKP Tuban maupun pelaksana proyek CV Blessing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut. (Swd/Tim)







