Blora, Tribuntipikor.com
Curanmor kembali terjadi, Mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi K-8649-PE raib dari lokasi parkirnya di Jalan Sumodarsono No. 55, Mlangsen, Blora atau depan gedung pertemuan serba guna NU.
Kejadian tersebut pada hari kamis (30/10/2025) Ironisnya, di dalam mobil yang dicuri, dini hari tersebut, turut lenyap empat sertifikat tanah yang baru saja dinotariskan, dan menambah kerugian bagi korban.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban yakni Wahyu (35), dengan nomor LP/B/39/X/2025/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JAWA TENGAH.
Wahyu (korban) menyadari/mengetahui mobilnya hilang sekitar pukul 07.00 WIB saat bangun tidur.
Jenis Mobil pikap berwarna Silver Metalik itu terakhir kali terlihat terparkir dengan baik dan terkunci di tepi jalan depan rumah korban kurang lebih pada pukul 01.00 WIB.
“Sekitar jam 01.00 WIB pelapor kembali ke rumah dan masih melihat mobil terparkir. Kemudian ditinggal masuk untuk istirahat,” demikian keterangan dalam STTLP yang dikeluarkan Polres Blora.
Namun, rekaman CCTV luar rumah mengungkap detik-detik kejadian. Sekitar pukul 01.44 WIB, terlihat dua orang tak dikenal beraksi.
Dengan Modus operandi pelaku yang sangat cukup nekat, mereka terlebih dahulu mendorong mobil sejauh kurang lebih 50 meter ke arah utara. Setelah menjauh, pelaku baru aksi dengan merusak kunci pintu mobil sebelah kanan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp140.000.000, meliputi nilai satu unit mobil Grand Max senilai Rp100.000.000 dan biaya penerbitan kembali empat sertifikat tanah senilai Rp40.000.000.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, dengan status terlapor masih dalam penyelidikan.
Tribuntipikor.com. (ach-fah)







